Geger Botol-botol Misterius Dihanyutkan dari Korsel ke Korut

Bendera Korea Selatan.
Sumber :
  • Pixabay.

VIVA Dunia – Warga Korea Selatan dihebohkan dengan penemuan botol-botol misterius berisi beras, uang tunai dolar Amerika Serikat, dan memory stick berisi konten anti Korea Utara. Botol-botol misterius itu muncul di Sungai Han di sekitar ibu kota Korea Selatan, Seoul.

Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Coway Genjot Inovasi Produk

Para nelayan yang bekerja di sekitar sungai Han secara tak sengaja menjaring botol-botol plastik itu. Benda tersebut sering muncul di antara daerah Jembatan Haengju dan Singok Submerged Weir di luar kota.

VIVA Militer : Korut vs Korsel

Photo :
  • Viva.co.id
Ahli Propaganda Terkenal di Korut Kim Ki Nam Meninggal Dunia

Dilansir Radio Free Asia, botol-botol misterius itu diduga sengaja dibuat oleh organisasi pembelot yang berhasil kabur dari Korea Utara.

"Tiga tahun lalu, botol plastik serupa biasa muncul, tapi kemudian berhenti. Kami menemukannya lagi baru-baru ini," kata seorang pelayan kepada kantor berita Yonhap, dikutip dari RFA.

Pernah Jadi Kontroversi, Pose Song Joong Ki di Karpet Merah Baeksang Awards jadi Sorotan

Diduga botol-botol itu sengaja dilarungkan ke air untuk mengikuti aliran sungai menuju arus laut, dan diharapkan bisa sampai di pantai pesisir barat Korea Utara.

"Pengiriman beras dalam botol plastik adalah kegiatan kelompok yang disebut North Korean Defectors Campaigning for North Korea's Liberalization yang disebut kampanye liberalisasi," kata aktivis HAM Korea Utara yang tak disebutkan namanya.

Mengirim botol ke Korea Utara dengan cara ini termasuk dalam kegiatan ilegal. Praktik tersebut melanggar undang-undang anti-selebaran yang disahkan pada Desember 2020, selama pemerintahan Presiden Moon Jae In.

Ilustrasi kapal perang Korsel

Photo :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim)

UU itu dimaksudkan untuk mencegah kelompok pembelot untuk mengirim balon udara melintasi perbatasan ke wilayah Korea Utara, untuk mengirim uang, beras, flash drive, hingga ribuan selebaran anti-rezim Kim Jong Un.

Pemerintah Korsel menganggap cara itu bisa mengganggu hubungan bilateral Korsel dan Korut. Mereka yang melanggar UU ini dapat dipenjara hingga tiga tahun atau didenda sebesar 30 juta won atau setara dengan Rp335 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya