Ini Kriteria Jamaah Sakit yang Ditanazulkan

Dokumentasi Kemenag
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

JAKARTA  – Fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau tanggal 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang. 

img_title 13 Ribu Pengaduan Masuk, Kemenhaj Bongkar Dugaan Praktik Mafia Haji dan Umrah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jemaah sakit. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter. 

img_title BPKH Dorong Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji Cegah Jemaah Berutang dan Jual Aset

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama, Jumat 28 Juni 2024 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 

Rombongan jamaah haji asal kabupaten tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

img_title Meski Prospek Cerah, Industri Perjalanan Umrah dan Haji RI Dituntut Tingkatkan Kualitas Layanan

Widi menjelaskan lebih lanjut, jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan. 

Ia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:
1.    Kesadaran baik;
2.    Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
3.    Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
4.    Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
5.    Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
6.    Tidak dalam krisis hipertensi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi. 

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut