Jerman Ingin Kriminalkan Nikah Paksa

Ilustrasi Pernikahan
Sumber :
  • fiestaspartygoods.com

VIVAnews - Pemerintah Jerman berencana menerapkan undang-undang kriminal kepada warga yang menyelenggarakan nikah paksa. Praktik ini merupakan tradisi yang dibawa kaum pendatang ke Jerman.

Kanselir Jerman, Angela Merkel, beserta kabinetnya menggulirkan rencana itu pada Rabu 27 Oktober 2010. Bila UU itu disetujui, pihak yang bertanggungjawab dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara. Biasanya, penyelenggara nikah paksa adalah orang tua atau kerabat mempelai. 

Namun, rencana ini masih harus melalui persetujuan parlemen sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang. “Nikah paksa adalah masalah yang serius di Jerman, dengan mengkriminalisasikan kawin paksa, maka tradisi atau budaya lain dari zaman dulu ini tidak bisa ditoleransi lagi,” ujar Menteri Dalam Negeri Thomas de Maiziere seperti dilansir kantor berita Associated Press.

Di Jerman, pemaksaan ini terjadi di kalangan pendatang Turki dan Arab. Kendati tidak ada data spesifik atas jumlah kasus nikah paksa, suatu organisasi HAM di Jerman mengungkapkan saat ini generasi muda imigran mulai mengadaptasi nilai-nilai Barat dan menentang nikah paksa.

Pemerintah juga merencanakan perubahan atas undang-undang imigrasi mengenai pelaku praktik nikah paksa di luar negeri. Pelaku biasanya kehilangan status kependudukannya jika tidak kembali ke Jerman dalam jangka enam bulan.

Namun, dibawah undang-undang yang baru nanti, para imigran mempunyai hak tidak terbatas untuk kembali ke Jerman. Mereka diperbolehkan kembali jika telah tinggal selama delapan tahun dan bersekolah selama enam tahun di Jerman.

Mereka yang tinggal kurang delapan tahun juga diperbolehkan kembali ke Jerman jika dapat menunjukkan bukti bahwa mereka pernah berdomisili di negara itu.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Hujan dengan intensitas tinggi turun sejak Kamis 25 April 2024 sore hingga malam yang mengakibatkan empat rumah tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Garut.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024