Ribuan Buruh Demo Hari Ini Protes UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi demonstrasi.
Sumber :
  • CNBC.com

Jakarta, VIVA – Ribuan buruh yang tergabung ke dalam serikat pekerja melakukan unjuk rasa atau demonstrasi pada Rabu hari ini, 26 November 2025 untuk memprotes Undang-Undang atau UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan pemerintah.

img_title 63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Desak Pemerintah Kawal Hak Mereka Dipenuhi Perusahaan

Menurut mereka UU tersebut pro perusahaan karena arahnya mengeksploitasi pekerja dan memangkas hak-hak karyawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini terjadi di India. Sebagai informasi, beda waktu antara Indonesia dan India hanya 1,5 jam. Ekonomi terbesar kelima di dunia itu pada minggu lalu mensahkan UU Ketenagakerjaan yang sudah lama ditunggu-tunggu yang akan menggantikan UU serupa era kolonial Inggris dan menyederhanakan labirin regulasi yang membingungkan.

img_title Putin Bantah Tuduhan Rusia di Balik Sejumlah Demo di Negara Eropa

Perombakan tersebut menggabungkan 29 UU Ketenagakerjaan yang ada menjadi empat kode utama, dengan jumlah aturan dipotong dari lebih dari 1.400 menjadi sekitar 350, tetapi serikat pekerja mengatakan reformasi tersebut akan merugikan hak-hak karyawan.

Gautam Mody dari New Trade Union Initiative mengatakan para pekerja dari seluruh sektor melakukan protes pada 26 November 2025 di luar pabrik dan banyak pusat kota.

img_title 15 Juta Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Gara-Gara AI, Ini Skenario Terburuk Goldman Sachs

“Mereka telah dibutakan oleh pemerintah. Kami menginginkan kesetaraan dan keadilan di hadapan hukum yang tidak terpenuhi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru,” ungkapnya, seperti dikutip dari situs Straitstimes.

Isi dari UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut meningkatkan standar keselamatan dan mewajibkan adanya jaminan manfaat jaminan sosial bagi pekerja serabutan, peraturan tersebut juga memperbolehkan jam kerja pabrik yang lebih panjang, mempersulit pekerja untuk melakukan mogok kerja, dan memudahkan perusahaan menengah untuk memecat karyawan.

Ketentuan utama yang kontroversial menaikkan ambang batas bagi perusahaan yang memerlukan izin pemerintah terlebih dahulu untuk melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK dari 100 menjadi 300 pekerja – yang berarti perusahaan dengan hingga 300 karyawan dapat melakukan PHK tanpa persetujuan siapa pun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini telah memicu kekhawatiran di kalangan serikat pekerja, yang bersekutu dengan partai-partai yang menentang Perdana Menteri Narendra Modi, yang menyebutnya sebagai 'penipuan yang menipu' terhadap para pekerja di negara itu.

Pusat Serikat Buruh India mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah ingin menggambarkan kode-kode ini sebagai “pro-pekerja” dan “memodernisasi”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut