Trump Ajukan Banding Tarif Global 10 Persen di Kebijakan Perdagangan Kontroversialnya

Trump peragakan atlet transgender saat pidato di depan publik
Sumber :
  • x.com/@ReallyAmerican1

Jakarta, VIVA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Jumat, 8 Mei 2026, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memblokir tarif global 10 persen. Hal itu menandai sengketa hukum lanjutan terkait kebijakan perdagangan yang kontroversial.

img_title Heboh! Sekertaris Pribadi Trump Tulis Surat untuk Sang Presiden, Isinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Banding diajukan sehari setelah panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS, dalam putusan 2-1, menyatakan, penggunaan Pasal 122 UU Perdagangan 1974 tidak memenuhi syarat hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Februari, Trump mengumumkan tarif menyeluruh setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal, dan pungutan terkait fentanil atas impor dari China, Kanada, dan Meksiko.

img_title Perkuat Ekosistem Pendidikan Berkualitas, Pelita Harapan Group Grand Launching SDH Global Bandung

“Pemerintahan Trump meninjau opsi hukum dan tetap yakin akan menang,” kata juru bicara Gedung Putih Kush Desai sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.

Presiden AS Donald Trump.

Photo :
  • REUTERS/Jonathan Ernst

img_title Kembangkan Produk Anyaman Lokal, Agrominafiber Kini Tembus Pasar Global

Berdasarkan UU Perdagangan 1974, tarif baru hanya berlaku maksimal 150 hari, kecuali diperpanjang oleh Kongres. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai pengganti sementara tarif spesifik per negara.

Putusan terbaru menjadi kemunduran hukum lain bagi agenda ekonomi Trump, namun hanya berlaku untuk negara bagian Washington dan dua perusahaan penggugat.

Pengadilan menyatakan penggugat lain tidak memiliki kedudukan hukum. Undang-undang itu memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.

Dalam gugatan, pelaku usaha kecil dan 24 negara bagian—mayoritas dipimpin Demokrat—menilai interpretasi Trump keliru karena menyamakan neraca pembayaran dengan neraca perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tahun lalu, Trump juga menggunakan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 untuk memberlakukan tarif luas tanpa persetujuan Kongres. 

Mahkamah Agung memutuskan langkah tersebut melampaui kewenangan presiden karena perpajakan merupakan wewenang legislatif. (Ant).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melakukan uji coba LRT rute Kelapa Gading-Manggarai

Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Flat Rp 5 Ribu hingga Oktober 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tarif LRT Jakarta jalur Kelapa Gading-Manggarai akan tetap sebesar Rp5.000 pada masa awal operasional hingga Oktober 2026

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut