Iran Gugat AS ke Pengadilan Arbitrase Den Haag

Mahkamah Internasional di Den Haag
Sumber :
  • Middle East Monitor

VIVA –  Iran mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda, atas tindakan agresi militer Amerika Serikat terhadap Iran. Dalam gugatannya, Teheran menuntut Washington menghentikan ikut campur urusan dalam negeri Iran, tidak mengulangi perbuatannya dan mengganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap Iran.

img_title Trump Minta Negara Tak Dukung AS 'Bayar Keamanan' Selat Hormuz

Pengaduan tersebut didaftarkan berdasarkan ketentuan Perjanjian Aljazair 1981 di Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat, menyusul pelanggaran kewajiban internasional oleh AS selama perang 12 hari melawan Iran pada Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan Iran, yang terdaftar sebagai Kasus No. A-34, mengacu pada Paragraf 1 Perjanjian Aljazair. Dalam pengajuannya, Iran telah merinci contoh-contoh pelanggaran AS, termasuk perang 12 hari pada Maret 2026, agresi militer AS terhadap fasilitas nuklir Iran, pemberlakuan sanksi ekonomi, serta ancaman penggunaan kekuatan militer.  

img_title Iran Ajukan 7 Syarat ke AS untuk Buka Selat Hormuz

Menurut laporan tersebut, Teheran dilaporkan telah meminta pengadilan arbitrase untuk menuntut AS menghentikan campur tangan langsung dan tidak terlibat langsung dalam urusan internal Iran, serta memberikan kompensasi penuh atas semua kerusakan yang disebabkan AS. 

Berdasarkan Paragraf 1 Perjanjian Aljazair, Amerika Serikat berkomitmen untuk menahan diri dari intervensi langsung atau tidak langsung, politik atau militer, dalam urusan internal Iran.

img_title Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir, Ramal Harga Minyak Dunia Bakal Anjlok

Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke wilayah Iran pada 28 Februari 2026, dan dibalas Iran dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah.

AS dan Israel awalnya mengklaim serangan mereka itu diperlukan untuk melawan ancaman yang dianggap berasal dari program nuklir Iran. Namun, mereka segera memperjelas bahwa serangan itu dilakukan karena mereka ingin melihat perubahan kekuasaan di Iran.

Washington dan Teheran kemudian mengumumkan gencatan senjata pada 7 April yang dilanjutkan dengan pembicaraan di Islamabad meski berakhir tanpa kesepakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seiring kegagalan mencapai kesepakatan, AS mulai memberlakukan blokade terhadap pelabuhan Iran. Para mediator saat ini sedang berupaya untuk mengatur putaran negosiasi baru. (Mizan)

 
 

Presiden AS Donald Trump.

DPR Tolak Pemakzulan Trump

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menolak resolusi pemakzulan Presiden Donald Trump. Sebanyak 232 anggota parlemen menolak dan 147 mendukung

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut