MA Korsel Tetap Vonis Eks Presiden Yoon Suk Yeol Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol
Sumber :
  • AP Photo

Seoul, VIVA – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan, Kamis, tetap memvonis penjara terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol.

img_title Trump Perintahkan Pentagon Pangkas Latihan Militer AS-Korsel, Singgung Hubungan dengan Kim Jong Un

Sebelumnya, pengadilan banding pada April lalu menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penangkapan setelah upaya Suk Yeol memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 gagal, menurut Kantor Berita Yonhap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suk Yeol, yang telah ditahan sejak Juli 2025, didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025.

img_title Putuskan untuk Berdamai, Korsel Siap Akhiri Konflik dengan Korut

Mantan presiden Korsel itu menghadapi sedikitnya delapan perkara yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.

Keputusan MA itu pun menjadi putusan pertama dari pengadilan tertinggi terkait Suk Yeol.

img_title Menkum Supratman: Putusan MK soal Penghinaan Presiden Itu Pertegas KUHP

Suk Yeol, yang kini berusia 65 tahun, sebelumnya pernah berkarier sebagai jaksa sebelum terjun ke dunia politik. Dia dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korsel pada 2025 lalu, sehingga masa jabatan lima tahunnya berakhir lebih cepat.

Pada Juni 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepada Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024. (Ant)

Presiden Bangladesh Mirza Fakhrul Islam Alamgir.

Drama Politik Bangladesh Berakhir, Mirza Fakhrul Islam Alamgir Resmi jadi Presiden Baru

Mirza Fakhrul Islam Alamgir resmi menjadi Presiden Bangladesh yang baru usai diambil sumpah dalam upacara pelantikan di ibu kota Dhaka, Jumat, 21 Agustus 2026.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut