Perompak Somalia Divonis 33 Tahun 9 Bulan

Abduhl Wali-i-Musi (tengah) dalam kawalan ketat polisi AS
Sumber :
  • AP Photo/Louis Lanzano

VIVAnews - Seorang perompak asal Somalia divonis penjara selama 33 tahun dan 9 bulan di pengadilan Amerika Serikat. Hukuman itu dijatuhkan kepada Abdiwali Abdiqadir Muse setelah dia dinyatakan bersalah menyiksa sejumlah warga Amerika yang menjadi korban penyanderaan dia dan teman-temannya.

Menurut kantor berita Associated Press, vonis itu dijatuhkan Hakim Loretta Preska di pengadilan distrik di New York, Rabu, 16 Februari 2011 waktu setempat. Muse dinyatakan bersalah atas tuduhan berlapis, yaitu melakukan pembajakan, penculikan, dan penyanderaan.

Kejahatan itu dilakukan Muse bersama teman-temannya atas kapal kargo Maersk Alabama di dekat perairan Somalia pada 2009. Muse satu-satunya perompak yang masih hidup, sedangkan teman-temannya tewas ditembak pasukan khusus AS yang melakukan operasi penyelamatan. Para sandera berhasil diselamatkan walau mereka harus menderita trauma setelah disandera selama lima hari.

Sebelum menerima vonis di pengadilan, Muse meminta maaf kepada para korban. Dia mengaku terpaksa berbuat jahat karena tidak punya penghidupan sehingga memutuskan menjadi perompak kapal.

"Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan," kata Muse lewat penterjemah. Namun, Hakim Preska setuju dengan argumen tim penuntut bahwa perbuatan yang dilakukan Muse dan gerombolannya itu adalah aksi yang berpengalaman, terkoordinasi dan sadis.

Acara Met Gala Berlangsung, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Penuhi Jalanan New York
Pianis Muda Indonesia, Jonathan Kuo

Jonathan Kuo, Pianis Muda Indonesia yang Kembali Memukau di Panggung Musik Klasik

Peningkatan kemampuan Jonathan Kuo juga tidak luput dari pengakuan mentornya, Iswargia R Sudarno, yang melihat potensi besar sebagai seorang pianis solois.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024