Dua Wanita Pemakai Burqa Ditangkap di Prancis

Seorang perempuan Prancis berkendara sambil mengenakan burqa
Sumber :
  • AP Photo/Claude Paris

VIVAnews - Dua orang wanita ditahan di Paris, Prancis, karena memakai niqab dan burqa setelah pemerintah melarang pakaian semacam itu dikenakan di negara tersebut.

Seperti dilansir dari laman Telegraph, Senin, 11 April 2011, kedua wanita ini ditangkap di depan gereja katedral Notre Dame ketika tengah berdemonstrasi menentang undang-undang baru yang diberlakukan pemerintah Prancis.

Menurut peraturan baru, mereka yang kedapatan mengenakan burqa dan niqab akan dikenakan denda 150 euro atau sekitar Rp1,8 juta. Namun, dalam kasus kali ini, polisi hanya memberikan peringatan dan melarang mereka untuk ikut dalam demonstrasi ilegal.

Padahal, salah satu wanita yang tertangkap, Kenza Drider, 32, justru ingin agar dia didenda sehingga dia dapat membawa masalah ini ke Pengadilan HAM Eropa. "Undang-undang ini ilegal, dirancang untuk menekan wanita yang berada di posisi saya," ujarnya.

Sikap lunak polisi atas pemberian denda bagi pemakai burqa merupakan salah satu langkah kehati-hatian demi mencegah protes yang berujung kekerasan. Polisi Prancis juga takut undang-undang ini akan digunakan para penganut Islam garis keras untuk memprovokasi kekerasan dengan polisi.

"Undang-undang ini sangat sulit diterapkan dalam beberapa kasus. "Penerapan undang-undang ini harus dilakukan dengan terukur dan hati-hati" ujar Patrice Ribeiro, dari kepolisian Prancis.

Pemerintah memberlakukan pelarangan burqa dan niqab bagi wanita di seluruh Prancis pada Senin kemarin. Bagi yang melanggar, mereka akan dikenakan denda dan bagi yang tidak ingin membayar denda, mereka dapat menggantinya dengan kerja sosial.

Denda yang lebih besar diberikan pemerintah Prancis kepada mereka yang memaksa seseorang untuk mengenakan burqa atau niqab, yaitu 30.000 euro (Rp375 juta) atau hukuman penjara selama satu tahun.

Bagi ayah yang memaksakan putrinya untuk mengenakan burqa akan dijatuhi denda sebesar 60.000 (Rp750 juta) atau hukuman penjara selama dua tahun.

Pemerintah Prancis mengatakan bahwa pemaksaan semacam ini adalah bentuk baru dari perbudakan, yang tidak akan diperbolehkan terjadi di tanah Prancis.

Hukum pelarangan burqa dan niqab telah sejak lama menjadi kontroversi di Prancis. Hukum ini akhirnya diloloskan pada Oktober tahun lalu dan mulai diberlakukan pada hari ini.

Terungkap! Kriteria Mantu Idaman Umi Pipik, Apakah Irish Bella Termasuk?
Honda NX125RX

Terpopuler: Honda Vario 125 Versi Gambot, Mobil Bekas di Bawah Rp200 Juta

Berita yang membahas mengenai Honda Vario 125 versi gambot dan mobil bekas di bawah Rp200 juta, banyak sekali pembacanya menhingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024