Bolivia Buat Undang-undang Lindungi Bumi

Karnaval Oruro di Bolivia
Sumber :
  • AP Photo/ Juan Karita

VIVAnews - Bolivia berencana menjadi negara pertama di dunia yang memiliki undang-undang yang menjamin bahwa alam memiliki hak yang sama dengan manusia. Peraturan itu dinamakan "Undang-undang bagi Ibu Bumi."

Menurut harian The Guardian, kalangan politisi dan masyaraka di Bolivia sudah mendukung adanya peraturan yang dapat membawa perubahan radikal bagi penyelamatan lingkungan dan upaya-upaya sosial untuk mengurangi polusi dan mengendalikan industri di negeri Amerika Latin itu

Bila jadi disahkan dalam waktu dekat, undang-undang itu akan menjamin sebelas hak bagi alam. Diantaranya, alam berhak untuk hidup dan berada dan juga berhak untuk melanjutklan siklus tanpa diganggu manusia. Alam juga berhak untuk tetap menghasilkan air dan udara yang bersih dan berhak untuk tidak tercemar polusi.

Selain itu, pemerintah Bolivia akan menjamin bahwa alam di negeri mereka "tidak akan diganggu oleh proyek-proyek pembangunan dan infrastruktur raksasa yang berpengaruh bagi keseimbangan ekosistem dan komunitas lokal."

"[Undang-undang] ini menjadi sejarah bagi dunia. Bumi adalah ibu bagi semua," kata Wakil Presiden Bolivia, Alvaro Garcia Linera, seperti dikutip The Guardian. Dia mengatakan bahwa peraturan itu akan menjamin keseimbangan antara manusia dan alam.  

Peraturan baru itu merupakan bagian dari reformasi sistem hukum Bolivia setelah perubahan konstitusi pada 2009. Demi mendukung peraturan baru itu, pemerintah juga berencana membentuk kementrian khusus urusan Ibu Bumi dan akan menunjuk seorang obudsman untuk proses hukum.

Pemerintah pun berkomitment memberi wewenang khusus bagi komunitas untuk memantau dan mengendalikan industri-industri yang menghasilkan polusi.

Barcelona Belanja di Inggris, Gelandang Arsenal Masuk Daftar
Ilustrasi pelecehan seksual

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut korban kekerasan seksual tidak boleh direpotkan dengan birokrasi dalam proses penanganan kasus.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024