DPR Sepakat Bayarkan Diyat Darsem

Darsem Bt Dawud Tawar
Sumber :
  • VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh

VIVAnews - Pemerintah Indonesia akhirnya sepakat untuk membiayai diyat (denda) atas Darsem binti Dawud Tawar, TKW tereksekusi mati di Arab Saudi. Diyat ini harus dibayarkan secepatnya sebelum 7 Juli, jika tidak kepala Darsem melayang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, kepada VIVAnews, Senin 20 Juni 2011. Dia mengatakan pada pertemuan hari ini antara Kemlu dengan komisi I DPR, telah diperoleh kesepakatan untuk membayar diyat Darsem.

"Hari ini kemlu meminta dukungan DPR mengenai kasus Darsem. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk membiayai diyat Darsem melalui kemlu," ujar Tatang.

Tatang mengatakan bahwa  dalam sidang itu disepakati bahwa  dana diyat itu akan diambil dari APBN. "Karena memang alokasi untuk ini tidak ada, kami akan mengambil dari porsi anggaran yang lain," kata Tatang. 

Pelunasan Diyat oleh pemerintah ini dibenarkan oleh ketua komisi I DPR RI, Mahfud Siddiq. Dia mengatakan bahwa dana sebesar 4,7 miliar tersebut akan diambil dari pos anggaran WNI Kemlu tahun 2011.

"Komisi I juga menegaskan kembali peran kemenaker dan BNP2TKI untuk tangani kasus serupa," ujar mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pembayaran diyat ini akan dilakukan secepatnya, karena jatuh tempo pembayarannya tinggal menghitung hari.

Sri Mulyani, Andika Perkasa, dan Risma Masuk Bursa Cagub PDIP DKI
Utusan Khusus Presiden bidang Kerjasama Pengentasan Kemiskinan M. Mardiono

Mardiono: Pemerintah Fokus Rumuskan Kebijakan yang Berpihak ke UMKM

Pemerintahan era Joko Widodo atau Jokowi dinilai Mardiono punya program kebijakan yang pro terhadap pelaku UMKM.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024