Diadili, Jenderal Pembantai Ajukan Pledoi

Ratko Mladic di Mahkamah Kriminal Internasional
Sumber :
  • AP Photo/ICTY via APTN

VIVAnews - Mantan komandan pasukan Serbia Bosnia, Ratko Mladic, berencana mengajukan pledoi terhadap dakwaan genosida selama Perang Bosnia. Sebelumnya, kuasa hukum Mladic menyatakan kliennya tak akan menghadiri persidangan selama belum memiliki jaksa pembela sendiri.

Persidangan Mladic berlangsung di Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda. Jadwal pledoi dari Mladic masih belum ditentukan setelah dia diusir dari ruang sidang karena berperilaku agresif pada sidang Senin kemarin, sebagaimana dilansir dari kantor berita Xinhua pada Selasa, 5 Juli 2011.

Menurut aturan persidangan, jika terdakwa menolak memasukkan pledoi, maka dewan hakim langsung menganggap dia tidak mengaku salah. Maka, sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis.

Pekan lalu, pihak pengadilan meminta waktu lebih guna meneliti daftar pengacara yang diajukan Mladic untuk uji kualifikasi dan kelayakan. Hingga saat ini, proses uji ini masih berlangsung.

Serge Brammertz, jaksa penuntut di Den Haag, mengatakan Mladic menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kekejaman dan harus bertanggungjawab untuk itu. Di sisi lain, kaum nasionalis Serbia mengatakan Mladic membela bangsa, dan perbuatannya tidak lebih buruk daripada pemimpin tentara Muslim Bosnia atau Kroasia.

Mladic, yang mengklaim bahwa ia sedang sakit parah, kini tak lagi berada di rumah sakit penjara. Bulan lalu, ia berargumen bahwa yang ia lakukan semata-mata untuk membela negara dan rakyatnya.

Kuasa hukum Mladic, Saljic, mengatakan keluarga Mladic akan meminta bantuan pembayaran pledoi sang jenderal pada pemerintah Republik Serbia.

Namun Dusan Ignjatovic, kepala Bagian Kerjasama dengan Pengadilan Den Haag, mengatakan Serbia tidak mungkin akan mengabulkan permintaan tersebut karena Mladic tidak menyerahkan diri ke pengadilan. Padahal, itulah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat pendanaan pledoi.

Mladic diekstradisi ke Den Haag dari Serbia pada 31 Mei setelah buron selama 15 tahun. Sidang pertamanya berlangsung pada 3 Juni, di mana ia langsung divonis sebagai terdakwa.

Dakwaan paling serius yang dikenakan padanya adalah untuk pembantaian 8000 pria Muslim di Srebrenica pada 1995, serta pengepungan selama 43 bulan di Sarajevo pada 1992 hingga 1995. Kampanye militer Mladic itu menewaskan sekitar 12.000 jiwa.

Jika terbukti bersalah, Ratko Mladic akan menghadapi hukuman penjara maksimum seumur hidup.

Taspen Gandeng BPR DP Taspen Perluas Pelayanan Bagi Peserta
Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily.

Golkar Sebut Ridwan Kamil Pilih Maju Pilkada Jawa Barat

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil lebih memilih maju untuk berlaga dalam Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024. 

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024