Gagal Lindungi WNI, Pemerintah SBY Digugat

Unjuk Rasa TKI di Kedubes Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sekelompok aktivis dan akademisi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit/CLS) terhadap jajaran pemerintah, termasuk di dalamnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait kegagalan mereka dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.

Anaknya Dituding Selingkuhan Rizky Nazar, Ibu Salshabilla Adriani: Bunda Tahu Sakitnya Hati kamu

Dalam pengadilan pertama, Selasa, 16 Agustus 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi pemerintah dan memutuskan untuk melanjutkan proses pengadilan.

Selain Presiden SBY, pihak tergugat lainnya adalah wakil presiden, menteri luar negeri, menteri hukum dan HAM, menteri tenaga kerja dan transportasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Dalam pernyataan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, Penggugat terdiri dari organisasi perlindungan WNI dan aktivis, di antaranya adalah Migrant Care dan LBHI, mengatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri.

Kemlu mengatakan bahwa para Penggugat menuntut para Tergugat untuk merevisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, membuat undang-undang mengenai perlindungan pekerja rumah tangga dan meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah ditandatangani Indonesia.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Pada pengadilan pertama tersebut, pihak pemerintah membantah telah salah dalam melindungi WNI. Dalam eksepsinya, Kemlu menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI merupakan prioritas. Hal ini, tulis Kemlu, tidak hanya dalam diplomasi namun juga dalam hubungan politik luar negeri Indonesia.

"Politik luar negeri Indonesia menempatkan misi perlindungan kepentingan WNI/TKI, dengan doktrin/prinsip kepedulian dan keberpihakan terhadap WNI/TKI tanpa terkecuali, sebagai misi primer dalam hubungan diplomatik dan konsuler Indonesia dengan negara-negara lain," tulis Kemlu.

Dalam putusannya hari ini, Hakim Ketua, Sujiwo Santoso, menolak eksepsi tersebut dan mengatakan gugatan tersebut dapat dipertimbangkan untuk disidangkan. Sidang rencananya akan dilanjutkan tiga minggu lagi untuk memasuki tahap pembuktian.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum pemohon, Pratiwi dari LBH Jakarta mengaku lega dan puas terhadap apa yang telah hakim putuskan. "Kami mengapresiasi putusan ini. Majelis hakim telah objektif dalam menelaah perkara ini," ujar Pratiwi.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi tembakan.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara yakni Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024