Kirim Empat SMS, Pria Ini Dibui 20 Tahun

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS/Benoit Tessier

VIVAnews - Seorang pria yang ketahuan mengirim empat SMS berisi hinaan pada  kerajaan Thailand tahun lalu diganjar vonis 20 tahun penjara. Ia dijerat pasal Tindak Pidana Kriminal Komputer dan hukum lèse majesté yang dirancang untuk melindungi keluarga kerajaan.

Dilansir dari kantor berita BBC pada Kamis 23 November 2011, pria bernama Ampon Tangnoppakul itu mendapatkan ganjaran lima tahun penjara untuk tiap SMS. Pria berusia 61 tahun itu mengirimkan SMS pada seorang pejabat yang kemudian bekerja untuk Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva.

Ampon sendiri tidak berada di ruang sidang saat vonis dibacakan karena  banjir yang tidak memungkinkan meninggalkan tahanan rumahnya. Ia hanya menyaksikannya melalui tautan video.

Jatuhnya vonis 20 tahun untuk Ampon mengundang kecaman karena banyak yang menganggap putusan itu terlalu dipolitisir. Selain itu, putusan ini juga dianggap mencederai kebebasan berpendapat warga Negeri Seribu Kuil itu.

Di Thailand, definisi tindak kriminal berdasarkan hukum lèse majesté adalah memfitnah, menghina, atau mengancam raja, ratu, pewaris tahta, dan keturunannya. Para pelanggarnya dapat diganjar hukuman 15 tahun penjara untuk tiap tindak pelanggaran.

Pada masa lalu, kasus pelanggaran hukum ini banyak terjadi. Namun dewasa ini, muncul perdebatan mengenai kepantasan hukum itu dipertahankan karena dinilai lebih bermuatan politis daripada melindungi keluarga kerajaan. (eh)

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024