PM Pakistan Tetap Bela Presiden Koruptor

Perdana Menteri Pakistan Yousuf Gilani
Sumber :
  • Reuters/Charles Platiau

VIVAnews - Perdana Menteri Pakistan Yousuf Raza Gilani masih tetap teguh pada keputusannya, tidak menyidangkan kasus korupsi Presiden Pakistan Asif Ali Zardari. Jika nanti Mahkamah Agung Pakistan menganggap keputusan Gilani tak dapat dibenarkan, ia terancam dimakzulkan.

Diberitakan BBC, Kamis 19 Januari 2012, Gilani hadir di Mahkamah Agung untuk menyampaikan alasannya menolak mengizinkan pengadilan di Swiss melanjutkan sidang Presiden Zardari. "Saya tidak bermaksud menantang Mahkamah Agung, namun saya yakin Presiden Zardari juga memiliki kekebalan hukum," ujarnya.

Menurutnya, ia sudah membicarakan ini dengan para pakar yang juga sependapat dengannya. Baginya, tak layak 'melemparkan Presiden yang mendapat dua pertiga suara rakyat ke dalam mulut serigala'.

Sudah lama PM Gilani menolak permintaan Mahkamah Agung menghubungi otoritas berwenang di Swiss untuk melanjutkan kasus Zardari. Mahkamah Agung dan rakyat pun menuduhnya melakukan penghinaan terhadap negara.

Namun menurut salah satu pengacara Gilani, yang dilakukan kliennya bukanlah penghinaan. "Saya tidak merasa klien saya melakukan penghinaan terhadap pengadilan dengan tidak menulis surat ke Swiss. Saya akan meyakinkan Mahkamah Agung kalau PM Gilani tidak melakukan penghinaan," kata Aitzaz Ahsan, si pengacara.

Pencucian Uang

Presiden Zardari dan istrinya, mendiang Benazir Bhutto, dinyatakan bersalah secara in absentia oleh pengadilan Swiss pada 2003 karena melakukan pencucian uang jutaan dolar Amerika dari berbagai perusahaan Swiss selama menduduki jabatan pemerintahan.

Keduanya mengajukan banding dan pemerintah Swiss menghentikan kasus ini pada 2008 atas permintaan pemerintah Pakistan. Kasus ini adalah sebagian dari ribuan kasus yang dihentikan sebagai bagian dari amnesti Benazir Bhutto.

Amnesti inilah yang kemudian membuat Bhutto kembali dari pengasingan dan ikut mencalonkan diri dalam pemilu 2008. Bhutto tewas terbunuh pada akhir 2007.

Pada 2009, Mahkamah Agung Pakistan memutuskan amnesti tersebut inkonstitusional. Dengan keputusan itu, semua kasus yang terhenti karena amnesti bisa dibuka kembali. Jika kasusnya dibuka kembali dan Zardari diputuskan bersalah, maka dia tidak boleh memegang jabatan apapun di Pakistan.

Masalah ini semakin memberatkan posisi Gilani yang tengah bersitegang dengan militer, terkait memo permohonan bantuannya kepada AS soal kemungkinan kudeta militer di Pakistan. (umi)

Kembali Sapa Penggemar di Saranghaeyo Indonesia, Xiumin EXO Akui Kangen Berat ke Fans
Masiroh, TKW asal Jawa Barat pulang setelah dikabarkan meninggal 22 tahun lalu

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Seorang TKW bernama Masiroh pulang ke kampung halamannya di desa Pranggong, kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat setelah 22 tahun dikabarkan meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024