PM Pakistan Dijerat Pasal Penghinaan

Perdana Menteri Pakistan Yousuf Gilani
Sumber :
  • Reuters/Charles Platiau

VIVAnews - Mahkamah Agung Pakistan menjerat Perdana Menteri Pakistan Yousuf Raza Gilani dengan pasal penghinaan karena menolak permintaan pengadilan untuk meneruskan kasus korupsi Presiden Asif Ali Zardari. Jika terbukti bersalah, Gilani terancam dimakzulkan dan dihukum enam bulan penjara.

"PM Gilani dengan sengaja melanggar, mengabaikan, dan tidak mematuhi pengadilan," kata hakim Nasir Al Mulk seperti dilansir Al-Jazeera, Senin 13 Januari 2012. Gilani dikabarkan telah mengajukan permohonan tidak bersalah terhadap tuduhan penghinaan.

Pengadilan meminta penuntut dan pembela untuk mengumpulkan bukti sebelum akhir bulan. Meskipun terancam dimakzulkan, namun Gilani cukup percaya diri dirinya tidak akan dibui karena memiliki pengacara yang mumpuni.

Sebelumnya, Gilani pernah mengatakan dalam sebuah wawancara kalau tuduhan terhadap Presiden Zardari berbau politis. Menurutnya, Presiden tidak perlu diadili karena memiliki kekebalan sebagai kepala negara.

Alasan inilah yang digunakan sebagai pembelaan atas tindakannya yang menentang pengadilan. "Tentu saja saya juga tidak perlu turun jika terbukti bersalah, bahkan saya juga tidak perlu keluar dari parlemen," kata Gilani.

Presiden Zardari dan istrinya, mendiang Benazir Bhutto, dinyatakan bersalah secara in absentia oleh pengadilan Swiss pada 2003 karena melakukan pencucian uang jutaan dolar Amerika dari berbagai perusahaan Swiss selama menduduki jabatan pemerintahan.

Keduanya mengajukan banding dan pemerintah Swiss menghentikan kasus ini pada 2008 atas permintaan pemerintah Pakistan. Pada 2009, Mahkamah Agung Pakistan memutuskan amnesti tersebut inkonstitusional. Dengan keputusan itu, semua kasus yang terhenti karena amnesti bisa dibuka kembali.

Jika kasusnya dibuka kembali dan Zardari diputuskan bersalah, maka dia tidak boleh memegang jabatan apapun di Pakistan.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024