Sidang Pengadilan Kasus Inses di Austria

Kakek Pemerkosa Divonis Seumur Hidup

VIVAnews - Juri pengadilan kota St. Poelten, Austria, menyatakan Josef Fritzl, pria yang mengurung, memperkosa, dan memperbudak putrinya sendiri, bersalah.

Dalam sesi pembacaan putusan juri Kamis sore waktu setempat, 19 Maret 2009 (Kamis malam WIB),  juri menyatakan bahwa Fritzl bersalah atas dakwaan pembunuhan salah seorang bayi yang dilahirkan putrinya, Elisabeth. Atas dakwaan itu, Fritzl divonis hukuman seumur hidup di pusat rehabilitasi mental.

Selain itu, pria 73 tahun itu juga bersalah karena memperkosa, melakukan hubungan sedarah (inses), melakukan kekerasan, memperlakukan anaknya sebagai pemuas seks, merampas kebebasan putrinya. Fritzl menerima hukuman tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Sebelumnya, saat sesi mendengar argumen dari pengacara dan jaksa, dalam argumen penutupnya, Jaksa Christiane Burkheiser menuntut agar Fritzl mendapat hukuman maksimal, penjara seumur hidup.

Jaksa juga menganggap pengakuan bersalah Fritzl yang muncul setelah melihat putrinya- seperti diungkapkan pengacara Fritzl, adalah trik untuk menipu juri. Sebelum juri berunding untuk menentukan keputusan mereka, Fritzl berkata, "Dari lubuk hati saya menyesali perbuatan yang saya lakukan terhadap keluarga saya," kata Fritzl.

"Sayangnya, saya tidak dapat menarik kembali apa yang telah saya lakukan. Saya hanya bisa mencoba memperkecil kehancuran yang terjadi semampu saya," lanjut Fritzl yang mengenakan jas abu-abu, kemeja biru, dan dasi itu.

Seperti dikutip BBC, dokter pengadilan telah memberi saran agar Fritzl dimasukkan ke pusat perawatan jiwa. Sebelumnya, pensiunan tukang listrik itu menyangkal melakukan pembunuhan dan perbudakan.

Namun, setelah menyaksikan video testimoni putrinya, Elisabeth, Fritzl mengubah pendirian dan mengakui semua dakwaan. Di bawah hukum Austria, pernyataan bersalah Fritzl dapat menjadi faktor untuk mengurangi hukuman, tetapi itu tergantung kebijakan hakim dan juri. Austria juga tidak mengenal hukuman mati.

Dalam sidang kedua Selasa lalu, Elisabeth diam-diam hadir di ruang sidang setelah wartawan dan pengunjung lain keluar. Sidang digelar secara tertutup pada Senin dan Selasa lalu. Beberapa orang dari kalangan media baru diperbolehkan duduk di ruang sidang pada hari ketiga, Rabu 18 Maret 2009.

Raup Laba Bersih Rp474 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar
Shin Tae-yong

Shin Tae-yong: Marselino Ferdinan Ada Salah, Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong meminta maaf atas konfrontasi yang terjadi antara pemainnya, Marselino Ferdinan dengan netizen.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024