Wartawan Wall Street Journal Diganjar Denda

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Singapura mengenakan denda pada Deputi Redaktur harian Wall Street Journal, Melanie Kirkpatrick, sebesar 10 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 78,3 juta), Kamis 19 Maret 2009. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penghinaan kepada institusi hukum di Singapura.

Pasalnya, Kirkpatrick menerbitkan dua artikel dan sebuah surat tentang kritik atas peradilan di Singapura yang dianggap menghina pengadilan. Artikel tersebut dimuat dalam jurnal edisi Asia pada Juni dan Juli tahun lalu. Kirkpatrick juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 10 ribu dolar Singapura. Jadi total denda yang harus dia bayar sebesar 20.000 dolar Singapura (lebih dari Rp 156 juta).

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung Singapura itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Pengadilan Tinggi pada November tahun lalu, yang melibatkan Perusahaan Penerbitan Dow Jones, yang menerbitkan Wall Street Journal. Seperti dikutip dari laman Channel News Asia, dalam kasus itu, hakim Tay Yong Kwang mengenakan denda 25 ribu dolar Singapura kepada perusahaan tersebut.

Penasehat Senior David Chong mendesak agar Kirkpatrick adalan penanggung jawab bagian Opini dan Editorial Wall Street Journal Asia, dan mendesak agar pengadilan juga mengenakan denda 25 ribu seperti yang dikenakan pada penerbit Dow Jones, kepada Kirkpatrick.

Chong menambahkan bahwa kasus itu adalah kali ketiga dalam 23 tahun terakhir di mana artikel dalam Wall Street Journal Asia meragukan integritas, ketidakberpihakan, dan kebebasan dalam pengadilan Singapura.

Dalam keterangannya, Hakim Tay mengatakan bahwa salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah fakta bahwa Kirkpatrick tidak belajar dari kasus Dow Jones tahun lalu.

Ini Alasan Rizky Febian Ajak Mahalini Masuk Islam Sebelum Menikah
Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL

Sekertaris Direktorat Jenderal PSP Kementan RI, Hermanto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada R

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024