BIN Desak Intelijen Australia Teken Kode Etik

Kepala BIN Marciano Norman
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Anindya Bakrie Optimistis Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024 Paris
VIVAnews - Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Marciano Norman, membenarkan soal adanya pembicaraan dengan Kepala Badan Intelijen Australia (DSD) yang membahas soal aksi penyadapan yang dilakukan institusi tersebut. Dalam pembicaraan itu, Marciano menyebut Kepala DSD berjanji untuk tak lagi melakukan aksi serupa di masa mendatang. 

Riders Papan Atas Tampil di Equestrian All Star Tour 2024
Marciano tidak hanya sekedar meminta pengakuan, tetapi turut menuntut agar Kepala DSD ikut meneken sebuah kode tata kelakuan baik (COC) dan protokol di bidang intelijen. Demikian ungkapan Marciano di hadapan media usai mengikuti rapat kerja gabungan dengan Komisi I DPR, beberapa Kementerian dan instansi terkait, di ruang rapat Komisi I, Senayan pada Kamis, 28 November 2013. 

Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia U-23 Dianulir Wasit
"Dari pembicaraan itu, kami sudah mencapai kesepakatan untuk menyusun protokol dan tata kelakuan baik (COC) yang mengatur bagaimana kerjasama intel antara kedua negara. COC dan protokol itu akan dibuat bersama dan dikomunikasikan," kata Marciano. 

Setelah COC selesai dibuat, lanjut Marciano, dokumen tersebut akan diserahkan ke Kementerian Luar Negeri, karena akan dijadikan satu dengan protokol dan COC secara keseluruhan. 

"Jadi COC yang akan kami teken nanti, merupakan bagian dari salah satu konsep besar dan sesuai dengan rencana Pemerintah akan mengikuti COC di bidang-bidang lainnya," ujar dia. 

Sebelumnya Marciano pernah menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan DSD pada periode 2007-2009 sudah diakui oleh pimpinan badan intel itu. 

Marciano menegaskan, aksi intelejen diperbolehkan di setiap negara. Asalkan terus melakukan koordinasi dengan intelejen setempat, selain itu ada batasan-batasan yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

"Mereka (intelejen asing) juga koordinasi apabila ada informasi yang dibutuhkan oleh kedua pihak, apabila mereka melakukan di luar koordinasi tersebut, dan itu pelanggaran dan tidak bisa diterima," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya