Gara-gara Film Porno, Puluhan Ribu Warga Jerman Didenda

Pameran industri erotis "Venus"
Sumber :
  • REUTERS/Fabrizio Bensch

VIVAnews - Puluhan ribu warga Jerman harus merogoh kocek mereka lantaran pernah menonton film biru secara streaming melalui sebuah situs porno di internet. Pemberitahuan denda dikirimkan melalui surat kepada 20-30 ribu warga di negara bagian Kologne.

Harian Inggris, The Guardian awal pekan ini melansir denda yang harus dibayarkan oleh masing-masing warga adalah 250 Euro atau Rp4,1 juta. Awalnya, warga mengira Pengadilan keliru mengirimkan surat peringatan sekaligus berisi denda tersebut.

Semua ini berawal dari tuntutan hukum yang diajukan oleh sebuah perusahaan media asal Swiss yang mengaku sebagai pemilik hak cipta beberapa film porno yang dipajang di situs tersebut.

Menurut pengacara yang mewakili media Swiss itu, Thomas Urmann, tuntutan hukum ini baru sekedar uji coba saja. Ke depannya, Urmann akan menelisik lebih jauh pelanggaran lain apa lagi yang telah dilakukan situs tersebut di tahun depan.

Apabila tuntutan hukum ini berhasil, maka ini akan menjadi preseden baru di dunia. Pasalnya, di masa lalu, situs-situs streaming dapat terhindar dari hukum hak cipta dan copy video asli tidak dicantumkan.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut Ditemukan

Sementara perwakilan situs porno itu, Alex Taylor, mengaku tidak terima dengan tuntutan hukum yang diajukan media Swiss tersebut. Menurut Taylor tuntutan hukum itu tidak berdasar dan perusahaan media Swiss juga telah melanggar hukum.

"Aksi pengadilan ini sama saja dengan pemerasan dan pelanggaran terhadap privasi seseorang," ujar Taylor.

Di mata pengacara hak cipta Christian Solmecke, selain tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mendenda pengguna dunia maya, dasar hukum yang digunakan Pengadilan untuk menangani kasus ini dinilai juga cacat hukum.

"Sangat sulit membayangkan bagaimana mungkin IP Address seorang pengguna dunia maya bisa diperoleh Pengadilan dengan menggunakan hukum sebagai dalih pembenaran," kata Solmecke.

Solmecke berpikir bahwa Pengadilan Kologne sengaja menyerahkan data-data IP Address milik pengguna karena mengira situs porno itu mirip situs berbagi dokumen macam BitTorrent. Di mata para ahli, bisa saja penonton sengaja diarahkan untuk menyaksikan video yang memiliki hak cipta tanpa sepengetahuan mereka.

Sementara para pengguna yang menerima surat denda mengaku bingung ingin membayar denda. Kebanyakan dari mereka mengaku memang pernah mengakses situs itu, tetapi tidak ingat judul dan jalan cerita dari film yang pernah mereka tonton.

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024