Sumber :
- REUTERS/Stringer
VIVA.co.id
- Seorang nenek penyelundup kokain asal Inggris, Lindsay Sandiford (58), yang dipenjara di Kerobokan, Bali, telah diminta menandatangani sebuah dokumen terkait hukuman mati terhadap dirinya, Senin, 26 Januari 2015.
Dilansir
Mirror
, Lindsay dilaporkan khawatir bahwa penandatanganan dokumen itu, menjadi pertanda bahwa dirinya akan segera dieksekusi. Setelah sekian tahun ditunda, Indonesia mulai lagi mengeksekusi para terpidana narkoba pada Minggu 18 Januari 2015, lima diantara mereka adalah warga asing. Ini menyusul sikap tegas Presiden Joko Widodo yang tidak mau memberi keringanan hukuman kepada terpidana mati atas kasus peredaran narkoba.
Lindsay telah mengajukan grasi dan ditolak. Dua warga Australia yang terkait dengan jaringan penyelundup narkotika internasional, Bali Nine, juga telah memohon grasi dan ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kini diyakini akan segera dieksekusi, pada Februari. Lindsay yang berasal dari Redcar di North Yorkshire, dijatuhi hukuman mati pada Januari 2013, setelah tertangkap membawa kokain saat tiba di Bali, Mei 2012.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Simak juga:
Halaman Selanjutnya
Simak juga: