Australia Ngotot Bela Bali Nine, Ini Penjelasan Menlu Bishop

Sumber :
  • REUTERS/Sean Davey

VIVA.co.id - Jelang eksekusi mati terhadap dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Pemerintah Australia, terlihat begitu gencar. Bahkan, terkesan ngotot untuk menghindarkan keduanya dari eksekusi mati.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Berbagai upaya terus dilakukan, baik oleh pihak keluarga Chan dan Sukumaran hingga ke tingkat pemerintahan tertinggi yakni Perdana Menteri.

Mengenai kian gencarnya lobi yang dilakukan berbagai pihak di Negeri Kanguru, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop memberikan penjelasannya di hadapan anggota parlemen dalam sidang yang digelar pagi tadi.

Dikutip dari laman resmi Menlu, Kamis 12 Februari 2015, Bishop beralasan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Australia hanya melakukan apa yang juga tengah dilakukan oleh Indonesia, untuk menyelamatkan warganya yang terancam dieksekusi mati di luar negeri.

"Kami membentuk perwakilan atas nama keluarga, layaknya langkah yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, untuk menyelamatkan warganya yang terkena eksekusi mati," ujar Bishop di Gedung Parlemen.

Untuk membandingkan upaya pengampunan yang tengah dilakukan, Bishop hingga membawa-bawa kasus seorang TKI asal Ungaran, Semarang, Satinah binti Jumadi Ahmad yang sudah terlepas dari ancaman eksekusi pancung. Padahal, kata Bishop, Satinah telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya.

"Bahkan, pekan ini, saya membaca media The Jakarta Post yang melaporkan hasil pertemuan kabinet, Presiden menginstruksikan para menterinya untuk mencari pengampunan bagi para TKI yang tengah terancam hukuman mati," tambah Bishop.

Menlu RI Retno Marsudi, lanjut Bishop, dikutip oleh media bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu membebaskan lebih dari 200 lebih warga Indonesia yang kini tengah diancam hukuman mati di luar negeri.

"Di artikel itu, tertulis, Presiden RI telah menginstruksikan bahwa negara akan terlibat dalam setiap kasus hukum (yang melibatkan WNI di luar negeri.red)," ujar Bishop.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Kemudian, Bishop mengutip data yang mereka peroleh dari LSM Migrant Care, tercatat 230 warga Indonesia yang tersangkut kasus hukum penyalahgunaan narkoba.

Seolah ingin membandingkan sistem penegakkan hukum kedua negara, Bishop lalu mengungkit ada tiga warga Indonesia yang kini juga tengah dibui di Negeri Kanguru akibat kasus narkoba.

Namun, mereka tidak dieksekusi mati, karena hukuman mati sudah dihapuskan dari sistem hukum di Australia.

"Napi asal Indonesia ini akan memiliki kesempatan menebus kejahatan mereka, kembali ke masyarakat sebagai warga yang berbeda dan pada akhirnya kembali ke dekapan keluarga," papar Bishop.

Tertangkapnya WNI yang hendak menyelundupkan narkoba ke Australia, ujar Bishop, karena adanya kerja sama yang erat kedua negara dalam mengatasi maraknya peredaran narkoba.

"Tidak ada satu pun negara yang melakukan upaya sebanyak yang dilakukan Australia dalam mendukung Indonesia di bidang tersebut. Tidak hanya sebatas kerja sama antara polisi dan otoritas penegak hukum, tetapi Australia juga mendukung rehabilitasi dan program pengurangan narkoba di Indonesia," tambah dia.

Bishop mengingatkan, eksekusi ini bisa membahayakan nyawa WNI yang tengah terancam hukuman mati di luar negeri. Pernyataan itu, diperkuat dengan imbauan dari Migrant Care, Komnas HAM, dan reputasi lainnya, jika kebijakan hukuman mati tetap diberlakukan di Indonesia, akan turut membahayakan upaya lobi yang tengah dilakukan RI bagi warganya di luar negeri. (asp)

5 Fakta Guillotine, Pisau Raksasa untuk Eksekusi Mati



Baca juga:


Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016