Jawaban Resmi Utusan Indonesia ke PBB soal Eksekusi Mati

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Desra Percaya.
Sumber :
  • Perwakilan Tetap RI di New York
VIVA.co.id
- Duta Besar Indonesia untuk PBB Desra Percaya, Minggu, 15 Februari 2015, telah memberikan jawaban bahwa hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional.


"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia, bagian dari pelaksanaan kedaulatan," kata Desra.


Lebih lanjut Desra menegaskan bahwa larangan hukuman mati bukan standar universal di bidang HAM. Sementara pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.


"Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak," ucap Desra.


Dia menambahkan bahwa sikap itu berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandat, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB.


Pada tanggapan resminya atas pernyataan juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric, Desra menegaskan bahwa hukuman mati di Indonesia merupakan tindakan hukum yang melalui proses hukum.


"Mukadimah Konvensi PBB Menentang Perdagangan Narkotika 1988, mengakui bahwa narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia," kata Desra.


Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah
Pasal 24 konvensi itu memberi kewenangan pada negara pihak, untuk menjatuhkan hukuman yang tegas bagi pelaku kejahatan narkoba.

Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI

Baca juga:
Laporkan Hariz Azhar, TNI Ingin Beri Pembelajaran Hukum




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya