Penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong Dihukum Penjara 6 Tahun

Majikan di Vonis Bersalah Erwiana Sulistyaningsih Tersenyum Bahagia
Sumber :
  • REUTERS / Tyrone Siu
VIVA.co.id -
Soal Hukuman Penyiksa Erwiana, Pemerintah RI Tak Mau Banding
Mantan majikan Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan Tung, hari ini divonis pengadilan distrik enam tahun penjara dan denda HK$15 ribu atau setara Rp24 juta. Dalam persidangan pagi tadi, Hakim Amanda Woodcock menilai perbuatan Law sangat hina dan tidak menunjukkan belas kasih terhadap Erwiana.

Erwiana Tidak Puas Mantan Majikan Hanya Dibui 6 Tahun

Harian Hong Kong,
Penganiaya Erwiana Hanya Dipenjara 6 Tahun, RI Tidak Puas
South China Morning Post (SCMP) , Jumat, 27 Februari 2015 melansir pernyataan Woodcock bahwa penyiksaan terhadap TKI asal Ngawi itu bisa dicegah jika dia tidak dibiarkan tinggal satu atap dengan majikannya. Woodcock juga meminta kepada otoritas Hong Kong dan Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap agen tenaga kerja yang menempatkan Erwiana untuk bekerja di kediaman Law.


Wanita berusia 44 tahun itu divonis bersalah setelah dua pekan lalu dikenai 18 hingga 20 dakwaan. Sebanyak 8 di antaranya berupa dakwaan penyerangan dan secara kriminal telah mengancam Erwianan dan TKI lainnya, Tutik Lestari Ningsih.


Menurut Woodcock, Erwiana terlalu lugu untuk bisa berbohong mengenai penderitaan yang dialaminya. Salah satu tindak kebohongan yang dituduhkan oleh Law yakni ketika dia memasukkan alat penyedot debu ke dalam mulut Erwiana. Akibatnya bibir Erwiana terluka.


Atas tindakan tersebut, Law dinyatakan bersalah telah menimbulkan luka berat dengan sengaja. Ini merupakan tuduhan yang paling serius terhadap Law.


Woodcock juga menyatakan Law pernah menonjok Erwiana begitu keras di bagian wajah sehingga giginya patah. Bentuk penyiksaan lainnya yaitu menelanjangi Erwiana di kamar mandi, lalu menyiraminya dengan air dingin dan meletakkan kipas angin ke arahnya. Padahal, di luar cuaca sedang memasuki musim dingin.


Mendengar vonis dibacakan, Law hanya bisa duduk pasrah di kursi terdakwa. Hingga saat ini pengacara Law, Graham Harris SC, belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap keputusan hakim itu.


Sementara, Erwiana mengatakan telah memaafkan mantan majikannya itu.


"Tetapi, keadilan harus tetap ditegakkan," ujar Erwiana kepada
SCMP
ro


Dia menginginkan agar Law dijatuhi hukuman maksimal. (ren)


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya