Sumber :
VIVA.co.id
- Lelaki kulit hitam di Cleveland, Ricky Jackson (58), dibebaskan setelah 39 tahun di penjara untuk menunggu eksekusi mati, atas tuduhan membunuh seorang pengusaha pada 1975.
Dikutip dari laman
The Guardian
, Jumat, 20 Maret 2015, Ricky dibebaskan setelah saksi kunci yang berusia 13 tahun ketika itu, akhirnya mengaku telah berbohong karena dipaksa polisi.
Pengadilan akhirnya memutuskan Ricky berhak atas kompensasi sebesar lebih dari US$ 1 juta atau sekitar Rp 13 miliar dari negara, karena menjadi korban pemenjaraan yang salah.
Jaksa penuntut Cuyahoga pada 1975, hanya mengandalkan pengakuan remaja berusia 13 tahun, untuk mendakwa Jackson dan dua orang lainnya, yang merupakan kawan baik Jackson.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Pengadilan memerintahkan negara membayar kompensasi bagi Jackson, setelah seorang hakim memutuskan pada Februari 2015, bahwa ketiganya berhak memperoleh kompensasi.
Namun Wiley dan Ronnie yang juga telah dibebaskan bersama Jackson pada November 2014, belum memperoleh kompensasi. Ketiganya diyakini merupakan orang yang menjalani masa hukuman terlama untuk kasus salah vonis.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Pengadilan memerintahkan negara membayar kompensasi bagi Jackson, setelah seorang hakim memutuskan pada Februari 2015, bahwa ketiganya berhak memperoleh kompensasi.