Kemlu: 16 WNI di Turki Tidak Bilang Enggan Pulang

Bendera Turki
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
Tiga WNI yang Dideportasi Turki Mengaku Hanya Pelesir
- Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan tidak ada pernyataan dari 16 warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap pasukan keamanan Turki di Gazientep, untuk menolak pulang ke tanah air.

Pakar: Indonesia Harus Awasi WNI yang Gagal Gabung ISIS

"Saya tidak menerima laporan dari KBRI seperti itu, yang disampaikan adalah pihak keamanan Turki sudah siap memulangkan WNI yang ditahan di sana," kata Arrmanatha, yang akrab dipanggil Tata itu, Jumat, 20 Maret 2015.
Kemlu Tetap Bantah Penangkapan WNI


Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Rabu, 18 Maret 2015, mengatakan 16 WNI menolak ketika pemerintah Turki akan mendeportasi mereka ke Indonesia.


Menurut Tata, jika memang WNI menolak pulang, pemerintah Turki memiliki hak untuk mengeluarkan seseorang dari negaranya. "Hak Turki mengeluarkan 16 WNI, jika menurut Turki mereka tidak memiliki hak untuk tinggal," ucapnya.


Jika Turki memutuskan untuk mendeportasi 16 WNI itu, Tata mengatakan Indonesia masih menerima karena 16 orang itu adalah warga negara Indonesia.


Terkait rentang waktu sejak penangkapan, pada Januari, dan belum ada keputusan akhir tentang nasib 16 WNI, Tata mengatakan Turki memiliki peraturan yang berlaku di negaranya, untuk memproses itu.


Apalagi Turki menangkap mereka, karena dianggap berusaha melakukan kegiatan yang dilarang. (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya