Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Para anggota parlemen di Malaysia akhirnya meloloskan Undang-undang Penghasutan yang kontroversial, setelah melalui perdebatan panjang pada Jumat pagi, 10 April 2015.
Dilansir dari laman
Channel News Asia
, beberapa aktivis hak asasi manusia (HAM) menyatakan kekhawatiran, pemerintah Malaysia sedang berusaha membelenggu kebebasan sipil.
Pemerintah Malaysia tampak sangat agresif dalam upaya mendorong adanya UU baru dan amandemen, memuat berbagai pengaturan kewenangan yang kontroversial.
Pada Selasa, 7 April lalu, pemerintah Malaysia juga berhasil meloloskan UU Pencegahan Tindak Terorisme (POTA), yang memungkinkan dilakukannya penahanan hingga dua tahun, tanpa perlu proses pengadilan.
"Melalui POTA dan amandemen UU Penghasutan, pemerintah mendeklarasikan perang terhadap rakyatnya, dan saya ingin tahu mengapa mereka melakukan itu," kata Ambiga Sreenevasan, mantan Presiden Dewan Bar Malaysia.
Pemerintah Malaysia berdalih apa yang mereka lakukan, adalah hal penting untuk menjaga perdamaian di Malaysia. Beberapa pihak dapat menerima POTA, namun UU Penghasutan merupakan hal yang sangat berbeda.
Baca Juga :
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
Amandemen UU Penghasutan ditentang karena kubu oposisi menginginkan UU itu sepenuhnya dihapus, seperti pernah dijanjikan oleh Perdana Menteri Najib Razak beberapa tahun silam.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
![vivamore="