Eks Presiden Mesir Dihukum Penjara 20 Tahun

Mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi di pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Egyptian State TV via Reuters TV
VIVA.co.id
- Pengadilan di Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Mohamed Mursi, yang digulingkan dari jabatan presiden pada 2013. Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan memicu pembunuhan aktivis pada 2012.


Menurut stasiun berita
Al Jazeera
, Selasa, 21 April 2015, Mursi dikaitkan dengan kematian 10 orang pemrotes di luar istana kepresidenan, pada Desember 2012. Dia juga menghadapi tuntutan serius dalam tiga kasus lain.

Acara Met Gala Berlangsung, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Penuhi Jalanan New York

Mursi digulingkan oleh mantan panglima militer dan menteri pertahanan Abdel Fattah el-Sisi, setelah aksi protes besar yang menuntutnya mundur pada 2013.
Geopolitik Global Makin Bergejolak, Wamen BUMN: Menyimpan Emas Paling Aman


Alarm Bahaya kalau PDIP Takluk dan Pemerintahan Prabowo Tanpa Oposisi, Kata Pengamat
Setelah kudeta, para pendukung Mursi menggelar serangkaian aksi protes, yang dihadapi dengan keras oleh pasukan keamanan Mesir, meneybabkan ratusan orang tewas.

Pada insiden paling mematikan, sedikitnya 817 pemrotes tewas di Lapangan Rabaa al-Adawiya, Kairo, ketika pasukan keamanan mengeluarkan tembakan untuk membubarkan aksi protes.


Organisasi HAM yang berbasis di Inggris, HRW, mengatakan pembunuhan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ribuan pendukung Mursi juga telah dipenjara, terancam dengan tuntutan terlibat dalam aksi kekerasan.


Setidaknya 1.212 orang telah dinyatakan bersalah, dijatuhkan hukuman mati sejak awal 2014, termasuk pemimpin kelompok Muslim Brotherhood Mohamed Badie. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya