Sumber :
- ANTARA /Idhad Zakaria
VIVA.co.id
- Bekas pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengungkap informasi mengejutkan tentang permintaan suap oleh para hakim Indonesia, yang menjatuhkan vonis mati terhadap dua warga Australia itu atas kasus narkoba. Pernyataan mantan pengacara gembong sindikat narkoba Bali Nine itu dikutip media massa Australia.
Dilansir dari laman harian
Sydney Morning Herald
, Senin, 27 April 2015, Muhammad Rifan mengatakan para hakim meminta lebih dari $130.000 atau Rp 1,7 miliar untuk menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun.
Namun kesepakatan itu, lanjut Rifan, batal setelah para hakim menyebut ada perintah dari pejabat pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. Tampaknya itu dianggap hanya dalih untuk memperbesar permintaan uang.
Para hakim, kata Rifan, meminta uang dalam jumlah lebih besar lagi yang tidak dapat dipenuhinya. Korupsi para hakim yang mengadili duo Bali Nine itu, diungkap dalam investigasi yang dilakukan Fairfax Media.
Rifan mengatakan telah mengungkap semua data dan bukti kepada Komisi Yudisial (KY), agar mereka menyelidiki tuduhan korupsi terhadap para hakim, yang terlibat dalam proses pengadilan Chan dan Sukumaran.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Hanya sepekan sebelum vonis dijatuhkan, hakim membatalkan kesepakatan dengan dalih ada perintah dari kejaksaan agung dan pengadilan tinggi, untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Chan dan Sukumaran.
"Setelah adanya intervensi itu, hakim mulai meminta lebih banyak uang. Mereka mengatakan risikonya terlalu besar bagi mereka, sehingga satu miliar rupiah tidak cukup," kata Rifan.
Hakim Membantah
Dia mengaku salah perhitungan, karena yakin hakim hanya membuat ancaman. "Saya pikir mereka hanya bercanda dan akan kembali dengan 20 tahun, jika saya tidak memberi lebih banyak uang."
Ternyata para hakim menjatuhkan hukuman mati, pada 14 Februari 2006. Seorang hakim dalam kasus itu, Wayan Yasa Abadi, kepada
Sydney Morning Herald
membantah ada intervensi politik atau negosiasi suap seperti yang dituduhkan.
Hakim lainnya, Roro Setyawati, mengaku menentang hukuman mati, namun kalah suara dari yang lain. (ren)
Halaman Selanjutnya
Hanya sepekan sebelum vonis dijatuhkan, hakim membatalkan kesepakatan dengan dalih ada perintah dari kejaksaan agung dan pengadilan tinggi, untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Chan dan Sukumaran.