Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, Ban Ki-moon menyatakan penyesalan yang mendalam mengenai pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap tujuh warga asing. Melalui juru bicaranya, Ban menyampaikan hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ke-21.
Stasiun berita
Channel News Asia
, Kamis, 30 April 2015 melansir Ban turut mendesak agar Indonesia segera memberlakukan moratorium hukuman mati. Bahkan, kalau perlu menghapuskannya.
"Dia kembali mendorong pemerintah untuk menggunakan kewenangannya dan menghentikan semua hukuman mati. Hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ke-21," ujar jubir Ban Ki-moon.
Dia menambahkan, 177 negara anggota PBB telah melakukan pemungutan suara agar diberlakukan moratorium hukuman mati. Ban turut memohon kepada negara lainna yang masih memberlakukan hukuman mati di teritorinya untuk bergabung dengan gerakan penghapusan hukuman mati.
Baca Juga :
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati
Harian
The Guardian
melansir, dia dieksekusi mati karena telah membunuh petugas polisi khusus AS, SWAT di San Antonio di tahun 2001 lalu. Garza menjadi orang keenam yang dieksekusi di Texas. Rencananya negara bagian itu akan mengeksekusi total 13 orang terpidana mati. (ase)
Halaman Selanjutnya
Harian