Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, Ban Ki-moon menyatakan penyesalan yang mendalam mengenai pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap tujuh warga asing. Melalui juru bicaranya, Ban menyampaikan hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ke-21.
Stasiun berita
Channel News Asia
, Kamis, 30 April 2015 melansir Ban turut mendesak agar Indonesia segera memberlakukan moratorium hukuman mati. Bahkan, kalau perlu menghapuskannya.
Baca Juga :
PBB Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati
Artinya, seruan itu juga berlaku bagi Amerika Serikat yang menjadi markas kantor PBB berada. Beberapa negara bagian di AS masih memberlakukan hukuman mati.
Bahkan, negara bagian Texas pada pertengahan bulan ini melakukan eksekusi mati terhadap terpidana bernama Manuel Garza dengan cara disuntik mati. Padahal, Texas tengah berjuang untuk menghadapi stok obat suntik mati yang kian menipis.
Harian
The Guardian
melansir, dia dieksekusi mati karena telah membunuh petugas polisi khusus AS, SWAT di San Antonio di tahun 2001 lalu. Garza menjadi orang keenam yang dieksekusi di Texas. Rencananya negara bagian itu akan mengeksekusi total 13 orang terpidana mati. (ase)
Halaman Selanjutnya
Artinya, seruan itu juga berlaku bagi Amerika Serikat yang menjadi markas kantor PBB berada. Beberapa negara bagian di AS masih memberlakukan hukuman mati.