Sumber :
- VIVA.co.id/Ochi April
VIVA.co.id
- Pejabat dari Filipina dikabarkan sedang berada di Indonesia untuk membahas terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Mereka berharap dapat menyelamatkan Veloso dari hukuman mati.
Mantan pekerja rumah tangga itu sempat diberi penangguhan hukuman oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, beberapa jam sebelum dia dieksekusi, April lalu.
Pelaku yang menyeret Mary Jane telah menyerahkan diri kepada polisi Manila. Dan Presiden Filipina, Benigno Aquino, membuat banding di menit-menit terakhir, dengan dalih bahwa Mary Jane dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia.
“Hal yang utama, kami memberikan kabar terbaru kepada pemerintah Indonesia tentang kemajuan dalam kasus Mary Jane Veloso,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Filipina (DFA), Charles Jose, seperti dilansir
Guardian
, Rabu, 29 Juli 2015.
DFA mengatakan dalam sebuah pernyataan, para pejabat akan bergabung dengan para pejabat dari Departemen Keadilan dalam kunjungan itu. Ini digambarkan sebagai bagian dari komitmen DFA untuk memberikan bantuan yang berkelanjutan kepada Mary Jane.h
Sekretaris Keadilan Filipina membentuk gugus tugas untuk menyelidiki kasus tersebut. Ini untuk membuktikan argumen yang dilontarkan pendukung Mary Jane bahwa ia adalah korban perdagangan manusia, bukan pengedar narkoba.
Kunci dari penangguhan eksekusi Mary Jane di menit terakhir adalah komitmen Filipina dalam perjanjian regional The Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT). Dalam traktat itu, negara-negara diwajibkan untuk saling membantu melawan kejahatan lain di luar perbatasan mereka.
Dalam hal ini, dengan menjaga saksi kunci dalam kasus potensi perdagangan manusia. Jose menambahkan, para pejabat di Jakarta juga akan membahas bagaimana keduanya sama-sama menggunakan MLAT dalam penyelidikan kasus Mary Jane.
Mary Jane mengatakan ia ditipu oleh kelompok perdagangan manusia untuk membawa 2,6 kilogram Heroin ke Indonesia dari Malaysia lima tahun silam.
Terpidana Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng
Dia awalnya divonis seumur hidup tapi kemudian hukumannya diperberat.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :