Migrant Care: Sudah Seharusnya Walfrida Bebas

Wilfrida menjalani sidang
Sumber :
  • MigranCare

VIVA.co.id - Pada hari ini, Selasa 25 Agustus 2015, sidang banding terhadap kasus TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Walfrida Soik digelar di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia.

Malaysia Ingin Selesaikan Masalah dengan RI

Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dengan materi sidang banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Malaysia atas keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia yang membebaskan Walfrida dari hukuman mati

Demikian keterangan tertulis Migrant Care yang diterima VIVA.co.id. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Walfrida. Dengan adanya keputusan itu, membuat putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu berkekuatan hukum tetap.
'Hubungan Indonesia-Malaysia Sangat Spesial'

"Bagi Migrant Care, putusan bebas tersebut memang layak dan seharusnya diberikan kepada Walfrida karena tindakan yang dilakukan terhadap majikannya hingga meninggal adalah bentuk upaya membela diri dari penyiksaan yang dialaminya," kata perwakilan Migrant Care. 
TKI Korban Kapal Karam Sudah Beli Truk Tebu di Kampungnya

Selain itu, Migrant Care menambahkan, ketika diberangkatkan ke Negeri Jiran, usai Walfrida masih di bawah umur dan belum genap 18 tahun. 

"Dengan demikian, Walfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia," kata Migrant Care. 

Organisasi tersebut turut mengapresiasi semua pihak yang memberikan kontribusi nyata selama proses hukum kasus Walfrida sejak akhir tahun 2010. Kendati telah dibebaskan dari hukuman bui, Walfrida belum bisa pulang ke Tanah Air. 

Sebab, Mahkamah Tinggi Kota Bharu memerintahkan agar Walfrida dirawat di rumah sakit jiwa hingga sembuh. Selain itu, turut dibutuhkan surat pengampunan dari Sultan Kelantan. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya