Menlu Tanggapi Santai Pengadilan Rakyat di Belanda

Menlu Retno Marsudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia menanggapi dingin upaya sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menggelar International People's Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) terkait tragedi pembantaian massal yang terjadi di Indonesia pada tahun 1965.

Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi menganggap, hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan sah-sah saja. Ia mengatakan, tindakan itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

“Kebebasan berekspresi kan tidak bisa dilarang di negara demokratis,” ujarnya kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Selasa, 10 November 2015.

Menurut dia, meski sidang itu dilakukan di Belanda, hal itu tidak akan mempengaruhi hubungan kedua negara.

"Kegiatan ini tidak ada kaitan dengan pemerintah Belanda."

Sebelumnya, sejumlah orang menginsiasi digelarnya pengadilan rakyat terkait tragedi 1965. Acara yang digelar di Den Haag, Belanda ini sengaja dilakukan guna membuktikan terjadinya kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah Indonesia, khususnya pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto.

International People's Tribunal digagas sejak 2013 oleh sejumlah orang yang menjadi korban tragedi 1965, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.

(mus)

Mengapa Kasus 1965 Dibawa ke Den Haag
Direktur Eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth (kiri) dan Koordinator Kontras, Haris Azhar (kanan)

Simposium Bahas Tragedi 1965 Digelar Pekan Depan

Simposium ini untuk membahas fakta yang terjadi dalam peristiwa itu.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016