Ini Fatwa Rahasia ISIS tentang Budak Seks
VIVA.co.id - Catatan Perang ISIS yang disita oleh militer Amerika ternyata memuat banyak aturan. Salah satunya adalah mengatur tentang budak perempuan, yang bisa mereka perlakukan sebagai pemuas syahwat.
Fatwa itu disampaikan sebagai aturan yang mereka berlakukan terhadap anggota-anggotanya. Untuk menyembunyikan praktik ini, ISIS mendokumentasikannya dalam "Catatan Perang," dan mengaturnya dalam bagian, "mengatur perbudakan."
Melalui Fatwa No.64, bertanggal 29 Januari 2015, yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa ISIS, aturan diterbitkan untuk mengatur dan menyusun relasi seksual antara pejuang ISIS dengan budak perempuan mereka. Fatwa ini melangkah lebih jauh dibanding kesepakatan yang diterbitkan pada tahun 2014, tentang bagaimana mengatur perbudakan.
Fatwa ini diterbitkan dengan kalimat pertanyaan, "beberapa saudara kita melakukan pelanggaran dalam memperlakukan budak perempuan mereka. Pelanggaran ini tak bisa ditoleransi oleh hukum syariah, karena aturan tersebut tak berhubungan dengan usia. Apakah ada peringatan yang berkaitan dengan hal ini?"
Fatwa itu lalu menjabarkan 15 aturan. Beberapa di antaranya disampaikan dengan sangat terinci. Misalnya:
"Jika budak perempuan yang dimiliki memiliki seorang anak perempuan yang sudah bisa berhubungan seksual, maka ia tak diizinkan berhubungan seks dengan keduanya. Jika sudah berhubungan dengan ibunya, maka ia tak boleh berhubungan dengan anaknya. Jika sudah berhubungan dengan anaknya, maka pemilik tak boleh berhubungan dengan ibunya."
Di antara perintah fatwa mengenai budak perempuan tersebut, terdapat larangan antara ayah dan anak laki-lakinya agar tidak berhubungan seks dengan perempuan yang sama. Dan pemilik yang memiliki budak ibu dan anak perempuan, tak boleh berhubungan seks dengan keduanya.
Seorang budak perempuan bisa dimiliki oleh beberapa orang. Ia bisa ditempatkan bergantian, karena status budak tersebut dipandang sebagai "milik bersama."
Seorang peneliti ISIS di Universitas Princeton, Cole Bunzel, yang sering melakukan pengamatan terhadap tulisan-tulisan kelompok tersebut, mengatakan, fatwa itu telah melampaui apa yang sebelumnya pernah dipublikasikan oleh kelompok tersebut mengenai perlakuan terhadap budak perempuan mereka.
"Itu menunjukkan fokus ISIS adalah pada pemilik budak," kaya Bunzel, Seperti dikutip dari Reuters, Rabu, 30 Desember 2015. Bunzel juga mengatakan, tak semua yang disampaikan dalam fatwa mengindikasikan pelanggaran. Itu bukan berarti seorang ayah dan anak bisa seenaknya berbagi budak. Sebenarnya itu adalah peringatan untuk tidak melakukan hal seperti itu, tapi Bunzel yakin pelanggaran itu pernah terjadi.
Fatwa itu juga menginstruksikan pemilik budak perempuan untuk memperlakukan mereka dengan baik. "Menunjukkan belas kasihan, memperlakukan dengan baik, tidak menghinanya, dan tidak memaksanya saat dia tidak mampu melayani."