Sumber :
- www.nst.com.my
VIVA.co.id
- Pemerintah Malaysia telah memblokir portal berita populer negara itu,
The Malaysian Insider
, dengan alasan keamanan nasional. Lembaga Komunikasi dan Multimedia Malaysia, selaku regulator, mengatakan pihaknya telah bertindak dengan benar atas penutupan media online tersebut.
Mengutip situs
Channel News Asia
, Kamis, 25 Februari 2016, pihak regulator menggunakan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998 yang isinya tentang penyalahgunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan.
"Kami banyak menerima informasi yang berisi keluhan dari masyarakat tentang pemberitaan media itu
(The Malaysian Insider)
," bunyi keterangan itu.
Baca Juga :
PM Najib Sebut Keragaman Jadi Kekuatan ASEAN
"Kami sedang berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menempuh jalur pengadilan. Karena ini (penutupan) dilakukan sepihak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," katanya.
Tahun lalu, Malaysia juga telah memblokir akses ke situs
whistleblower, Sarawak Report, Asia Sentinel,
dan platform penerbitan
Medium
.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami sedang berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menempuh jalur pengadilan. Karena ini (penutupan) dilakukan sepihak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," katanya.