Pemerintah New York Jamin Tidak Merazia WNI
- KJRI New York
VIVA.co.id – Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, menjamin tidak akan merazia Warga Negara Indonesia walau Presiden Donald Trump memperketat pengawasan atas kaum imigran melalui kebijakan Executive Order-nya. Semua WNI di Kota New York dan sekitarnya - seperti para imigran lain dari berbagai negara - justru dilindungi otoritas setempat sepanjang mereka tidak berbuat kejahatan.
Jaminan itu disampaikan pejabat Kota New York kepada masyarakat Indonesia yang bermukim di sana dalam suatu pertemuan di distrik Queens, Sabtu waktu setempat. Dihadiri sekitar 200 WNI yang bermukin di New York dan sekitarnya, pertemuan itu merupakan tukar menukar pandangan mengenai langkah – langkah perlindungan sehubungan dengan kebijakan baru Presiden Trump mengenai keimigrasian, demikian ungkap Konsulat Jenderal RI di New York kepada VIVA.co.id hari ini.
Jonathan Soto, perwakilan dari Kantor Wali Kota New York, menekankan komitmen Wali Kota Bill De Blasio serta Pemerintah Kota New York bahwa mereka terus melindungi dan membantu setiap imigran yang saat ini bermukim di New York dengan berbagai cara. Maka, “Pemerintah Kota New York, termasuk di dalamnya New York Police Department (NYPD), tidak akan bekerja sama dengan Immigration and Customs Enforcement (ICE) dalam melakukan berbagai razia terhadap imigran gelap,” kata Soto.
Dia menegaskan bahwa Kota New York akan terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warganya tanpa melihat status, latar belakang, ras maupun agamanya. Ajeyo Yusuf - pejabat dari Kantor Wali Kota untuk urusan imigrasi - menambahkan bahwa bahwa mereka saat ini sedang mempersiapkan langkah – langkah yang dipandang perlu untuk melindungi para imigran dari penerapan kebijakan keimigrasian Presiden Trump tersebut.
Harun Calehr, pengacara imigrasi berdarah Indonesia, dalam sesi diskusi dan tanya jawab memberikan berbagai tips praktis di bidang hukum keimigrasian. Ini menanggapi beberapa pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat, terutama soal langkah-langkah yang harus dilakukan oleh WNI apabila menghadapi petugas imigrasi.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di New York, Abudlkadir Jailani, kembali menekankan sikap pemerintah Indonesia atas Perintah Eksekutif Trump, yang memperketat pengawasan imigrasi. “Meskipun penetapan Executive Order tersebut merupakan urusan domestik Amerika Serikat yang harus dihormati oleh negara lain, Indonesia berharap penerapannya dilakukan tetap menghormati prinsip – prinsip hukum dan tidak mengurangi hak – hak dasar serta kebebasan individu,” kata Jailani.