RI Disarankan Abaikan Protes Tiongkok soal Laut Natuna

Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana (kiri).
Sumber :
  • www.cdi.anu.edu.au

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia disarankan mengabaikan protes pemerintah Tiongkok atas keputusan pembaharuan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.

img_title RI Belajar dari Tiongkok Kembangkan SDM Demi Pacu Teknologi Pengolahan Sampah

Pakar hukum internasional pada Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, menilai protes Tiongkok pada Jumat lalu adalah ungkapan ketidakrelaan atas berkurangnya kekuatan klaim negara itu atas wilayah yang dilingkupi 'sembilan garis putus-putus' (nine dash line) yang mereka buat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hikmahanto, protes cukup keras yang disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, tidak perlu ditanggapi karena Indonesia, termasuk negara yang tidak mengakui wilayah yang diklaim Tiongkok di sana.

img_title Transformasi Transmigrasi, Mentrans Iftitah Belajar Model Industrialisasi Pedesaan ke Tiongkok

"Dengan China (Tiongkok), kita tentu tidak akan lakukan perundingan karena kita tidak mengakui klaim sembilan garis putus-putusnya tersebut. Kalau ada protes dari China, hal tersebut wajar dan pemerintah tidak perlu meresponsnya secara serius," ujar Hikmahanto kepada VIVA.co.id pada Senin, 17 Juli 2017.

Keputusan yang diumumkan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada pekan lalu, menurut Hikmahanto, hal yang memang perlu dilakukan pemerintah untuk menegaskan kedaulatan wilayah NKRI. Hal itu dikarenakan keputusan kini merefleksikan batas maritim Indonesia yang telah disepakati dengan negara-negara tetangga.

img_title Menhan Sjafrie Perkuat Diplomasi Pertahanan RI-Tiongkok di Beijing

Selain itu, Hikmahanto berpendapat, keputusan kini sekaligus lebih merefleksikan keputusan hakim internasional terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atas sengketa batas wilayah antara Tiongkok dan Filipina di sana.

"Terakhir, keputusan sekaligus menegaskan bersifat asertif atas posisi Indonesia yang tidak mengakui klaim China atas sembilan garis putus-putus. Bahkan Indonesia hingga menamainya sebagai Laut Natuna Utara," ujar Hikmahanto.

Kesempatan perundingan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hikmahanto, keputusan hanya memiliki potensi dampak negatif berupa reaksi keberatan dari negara-negara lain yang memiliki pandangan berbeda. Meski demikian, dia mengatakan, adanya keberatan justru akan membuka kesempatan perundingan antara negara-negara itu dengan Indonesia.

"Dengan peta baru ini pasti akan ada keberatan dari negara yang belum membuat kesepakatan dengan Indonesia. Itu yang akan memicu mereka melakukan perundingan," ujar Hikmahanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut