Dihukum Memperkosa Lewat Internet, Bisa? Swedia Pertama

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – Hukuman untuk pemerkosa tak harus ditunjukkan dengan aktivitas seksual kepada korbannya. Di Swedia, untuk pertama kalinya di dunia, negara ini bisa menjatuhkan hukuman kepada para 'penjahat kelamin' itu meski tak memperkosa secara fisik kepada korbannya.

img_title Anak Tiri di Jaktim Diperkosa Puluhan Kali oleh Ayahnya Sejak Kelas 5 SD

Akhir November lalu, seperti dilansir dalam abcnews.go, Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang pria bernama Bjorn Samstrom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lelaki berusia 41 tahun ini dianggap terbukti melakukan pemaksaan seksual kepada puluhan remaja di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, lewat internet.

img_title Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan oleh Empat Pria

Bukti pengadilan menyebut, Samstrom telah memaksa setidaknya kepada 27 remaja mulai dari tahun 2015 sampai 2017 untuk melakukan tindakan seksual di depan kamera atau webcam.

"Samstrom mengancam akan mengirim foto 26 gadis dan satu anak laki-laki di situs pornografi atau membunuh saudara mereka. Kecuali jika mereka melakukan aksi seksual di depan kamera dan ditonton oleh Samstrom," kata Jaksa seperti ditulis abcnews.go dikutip Selasa, 5 Desember 2017.

img_title Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Meski pria Swedia ini tak pernah bertemu muka dengan korbannya, namun aksinya 'memperkosa' korbannya lewat internet tetap melanggar hukum. Itu sesuai dengan hukum Swedia yang mengatur bahwa pemerkosaan tidak harus berhubungan intim, namun juga bisa berupa tindakan yang dianggap sama-sama melanggar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya itu, Samstrom juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada para korbannya. Ia juga dijerat atas kepemilikan konten pornografi yang didapatnya dari para korban yang masih berusia 15 tahun.

Sejauh ini, lewat pengacaranya Samstrom tetap bersikukuh tidak melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. "Dia telah dihukum atas kejahatan yang tidak dilakukannya. Sangat mungkin kami akan mengajukan banding," ujar Kronje Samuelsson, kuasa hukum Samstrom. (one)

Ilustrasi Pemerkosaan

Viral Pria Panjat Atap Rumah Usai Diduga Perkosa Siswi SD di Jaktim, Polisi Langsung Bergerak

Video pria diduga pelaku pemerkosaan anak di Cakung kini viral di media sosial. Polisi memastikan pelaku telah diamankan dan kasus ditangani unit PPA.

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut