Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • Tim tvOne - Jasa

Jakarta – Sempat terjadi peristiwa mengenaskan yang dialami oleh seorang siswi SMP di Lampung Utara karena menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan selama tiga hari oleh sepuluh pria.

Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

Siswi SMP di Lampung Utara selaku korban akhirnya memberanikan diri buka suara dalam podcast YouTube Uya Kuya didampingi sang ibu dan kuasa hukum yang tayang pada Sabtu, 23 Maret 2024. Korban inisial D disekap oleh 10 pelaku di sebuah gubuk dekat perkebunan.

Ilustrasi kasus pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin
Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

Siswi di Lampung Utara itu pun menceritakan bagaimana kronologi dirinya diajak oleh pelaku yang berinisial D ke sebuah gubuk dekat perkebunan.

Pelaku utama memaksa masuk korban ke dalam gubuk tersebut, di dalam gubuk tersebut sudah terdapat 9 rekan pelaku utama. Korban kemudian dicekoki miras oleh para pelaku dan diperkosa oleh 10 orang.

Kementerian PPPA Fasilitasi Tes DNA Kasus Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bengkulu

Selama tiga hari disekap, korban N juga tidak diberikan makan oleh para pelaku. Korban sempat meminta makan kepada pelaku, namun malah menjawab dengan jawaban biadab.

"Aku minta makan gak dikasih dan dibilang katanya, mati tinggal mati, dibuang," ucap N seperti dikutip, Minggu.

Dari perkembangan terbaru kasus pemerkosaan yang dialami N. Pihak kepolisian telah menangkap 6 pelaku, sementara 4 lainnya masih dalam pengejaran.

Sementara itu, kuasa hukum korban mengatakan bahwa 10 orang pelaku tersebut saling kenal dan tinggal di wilayah 1 RT.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

"Satu RT, semuanya sepuluh orang itu," ucap kuasa hukum N.

Kasus penyekapan dan pemerkosaan yang dialami N juga menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris. Hotman pun sudah bertemu korban dan akan meminta keadilan kepada hakim pengadilan negeri Lampung Utara.

Hotman mendesak agar ke-10 pelaku tersebut harus dihukum 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Mohon pelaku dihukum seberat-beratnya, setidak-tidaknya di atas 20 tahun atau seumur hidup," ucap Hotman Paris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya