Kementerian PPPA Fasilitasi Tes DNA Kasus Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bengkulu

Kasus inses kakak beradik janggal di Bengkulu
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memfasilitasi tes DNA dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

"Akan dilakukan tes DNA yang difasilitasi Kementerian PPPA dan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-perundangan, termasuk jika diperlukan dengan menggunakan hukum adat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA  Nahar saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.

Nahar mengatakan tes DNA ini penting dilakukan karena dalam kasus ini ada dua laporan polisi dengan dua terduga pelaku.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

"Untuk membuktikan LP (Laporan Polisi) pertama dengan terduga tetangganya, dibutuhkan tes DNA," kata Nahar.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Ilustrasi hubungan inses

Photo :
  • Freepik/ijab

Dalam kasus ini, katanya, tetangga korban tersebut masih berstatus sebagai terlapor. Sementara dalam laporan kedua, tersangkanya adalah kakak kandung korban yang saat ini telah ditahan polisi.

Sebelumnya terungkap kasus pemerkosaan dan hubungan sedarah kakak yang berinisial K (21) dan adik R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Diduga sang kakak memerkosa adiknya sejak 2021. Selama kurun waktu tersebut hingga kini, sang adik telah mengalami tiga kali kehamilan, yang dua di antaranya keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya