Pria di Surabaya Setubuhi Gadis 15 Tahun Sambil Nyabu

Tersangka MC (tengah) saat dirilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Seorang pria berinisial MC (28 tahun) diringkus aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, CM (15). Korban dirudapaksa setelah diancam akan dibunuh.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Inspektur Polisi Satu Muhamad Prasetya menjelaskan, kasus perkosaan itu terjadi pada Rabu, 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Demak, Kota Surabaya.

Ilustrasi kasus pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Saat itu, korban yang tengah bersama temannya, VT, dijemput oleh tersangka dan diajak ke daerah Sawah Pulo, Surabaya. Sesampai di tujuan, ternyata tersangka membeli narkotika jenis sabu-sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

Setelah itu, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Demak dan menyewa kamar. Korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. “Saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," kata Iptu Prasetya kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Di dalam kamar, tersangka kembali menikmati sabu-sabu yang dibelinya. Ia juga merayu korban untuk pesta narkotika bareng-bareng, tapi ditolak. Nah, saat sudah fly itulah muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban.

Mulanya korban menolak. Tapi tersangka memaksa, bahkan berbuat kekerasan terhadap korban. Korban juga diancam akan dibunuh bila tak menurut. Korban akhirnya pasrah dan kehormatannya dilucuti tersangka. “Korban tidak bisa bergerak dan berontak,” ujar Prasetya.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa

Setelah puas menyalurkan hasrat syahwatnya, tersangka kemudian menyuruh korban agar pulang sendiri dengan ojek online. Sesampai di rumah, korban kemudian mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Ibu korban lantas melaporkan tersangka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Visum juga dilakukan terhadap korban. Setelah dikantongi dua alat bukti cukup, penyidik akhirnya menetapkan MC sebagai tersangka.

Polisi pun bergerak lalu menangkap MC dan langsung ditahan. Sejumlah barang bukti juga disita. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya