Kelakar Saldi Isra ke Ketua KPU: Saya Ingin Dengar Kuasa Hukum Nanya, Enak Sekali Diam Saja

Ketua MK Suhartoyo (tengah) dan Hakim Saldi Isra (kiri) di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Momen lucu mewarnai sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 April 2024. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengar pembuktian dari pihak termohon yang menghadirkan saksi dan ahli.

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?

Adapun pihak termohon yaitu kubu pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Kemudian, pembuktian dari Bawaslu RI.

Hakim MK, Saldi Isra sempat berkelakar ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang jadi perhatian dalam persidangan. Saldi minta kuasa hukum dari pihak KPU untuk bertanya kepada pihak pemohon. Menurut Saldi, kuasa hukum pihak KPU seperti hanya duduk diam saja.

MK Ungkap Alasan Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP meski Tak Ikut Memutus

"Sekali-sekali saya ingin juga mendengar nih kuasa hukum saudara yang menanyai. Enak sekali jadi kuasa hukum di situ diam saja, he he he," kata Saldi dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Lantas, Hasyim pun menjawab kuasa hukum KPU memang tidak diwajibkan untuk bertanya. Ia bilang kuasa hukum hanya merumuskan apa yang wajib dijawab serta menyiapkan alat bukti di persidangan.

"Memang tugasnya tidak untuk tanya-tanya pak. Tugasnya untuk merumuskan apa yang perlu kami jawab, menyiapkan alat bukti. Itu tugas," kata Hasyim.

Mendengar jawaban Hasyim, hakim Saldi Isra pun menegaskan dirinya hanya sekadar berkelakar. Ia kemudian mempersilakan Hasyim untuk melanjutkan.

"Silakan pak Hasyim, kelakar saja," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 memasuki hari kelima dengan agenda mendengarkan pembuktian dari pihak termohon yang menghadirkan saksi dan ahli.

Jumlah saksi dan ahli yang dibawa pihak KPU total berjumlah tiga orang. Sementara, Bawaslu RI total berjumlah sembilan orang.

Data saksi dan ahli termohon itu disampaikan saat hakim ketua Suhartoyo hendak menutup persidangan kemarin, Selasa, 2 April 2024.

“Untuk KPU Pak Hasyim supaya daftar saksi dan disampaikan hari ini, karena jadwal Bapak untuk besok," kata Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 2 April 2024.

“Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan 1 orang ahli dan 2 orang saksi," jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Kami mengajukan 2 orang ahli dan 7 saksi yang mulia," kata Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya