Berkas Kasus Pablo Benua dan Kriss Hatta dilimpahkan ke Kejaksaan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi kembali mengirim berkas kasus dengan tersangka yang merupakan dua orang publik figur, Pablo Benua dan Kriss Hatta, kepada pihak Kejaksaan. Bila berkasnya dinyatakan lengkap, persidangan terhadap keduanya tentu akan segera digelar.

Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel

Berkas pertama yang dikirim oleh penyidik polisi adalah untuk kasus dugaan penggelapan 32 mobil kredit dengan tersangka YouTuber Pablo Benua. Berkasnya telah dikirim pada Selasa, 27 Agustus 2019 siang kemarin. Kini, penyidik tengah menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan apakah berkas dinyatakan rampung atau belum.

Jika sudah rampung, penyidik akan segera melimpahkan Pablo selaku tersangka, berikut barang buktinya. Namun, apabila dinyatakan belum lengkap, maka penyidik akan kembali melengkapi berkas untuk kasus tersebut.

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

"Sudah dikirim ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2019.

Selain berkas kasus Pablo Benua, penyidik juga telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta. Berkas tahap pertama itu dikirim lebih dulu, pada Jumat, 23 Agustus 2019.  Argo menambahkan penangguhan penahanan Kriss hingga kini belum bisa dikabulkan polisi. Pasalnya, kasus ini merupakan delik murni.

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Nasib Sopir Bus Bisa jadi Tersangka

"Berkas perkara Kris Hatta juga sudah kita kirim ke kejaksaan Jumat kemarin," katanya.

Untuk diketahui, apa yang menimpa Pablo ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2018. Kebetulan, saat menggeledah rumah Pablo di Bogor, Jawa Barat, pada 11 Juli 2019, polisi menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain jadi tersangka kasus ini, Pablo diketahui juga jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Berkas kasus 'ikan asin' ini juga sudah tahap satu, tapi hingga kini belum ada jawaban balik dari Kejaksaan.

Sementara itu, terkait apa yang menjerat Kris terjadi karena pesinetron itu diduga menganiaya seorang pria bernama Anthony. Baru-baru ini, pihaknya dengan Kriss berdamai dan mencabut laporan, tapi hingga kini Kriss belum keluar tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya