Email Diretas, Pria Asal Kanada Tertipu Rp1 Miliar
- Bobby Andalan/VIVAnews.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan buku tabungan milik tersangka R dan S, mutasi rekening milik tersangka R dan S dan hanphone milik tersangka R dan S.Â
"Tersangka meretas akun email milik notaris dan mengirim pesan ke pelapor seolah-olah pemilik email dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan memberikan rekening baru untuk proses pembayaran tanah tanpa sepengetahuan pihak notaris, sehingga terhadap uang yang seharusnya dikirim ke rekening notaris, dikirim ke rekening lain oleh pelapor," kata Yuliar menjelaskan modus operandi para tersangka.Â
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 35 dan/atau pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun. (asp)