Pengendara Motor yang Serang Pejalan Kaki Ditangkap

Ilustrasi pejalan kaki.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pengendara sepeda motor yang menyerang seorang pejalan kaki di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat diciduk polisi. Pria berinisial HGT itu diciduk di kawasan Bekasi, Jawa Barat. 

Bicara Kasus yang Menyeret Sang Adik, Via Vallen: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian menyebut pascadiciduk sore ini, Senin 9 September 2019, yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Status yang bersangkutan hingga kini masih sebatas saksi.

“Statusnya masih saksi, diamankan saja karena memang masih kita kumpulkan keterangan," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin 9 September 2019.

Buntut Kasus Penggelapan Motor, Via Vallen Makin Bongkar Tabiat Buruk Sang Adik

Korban yang sebelumnya tidak membuat laporan, disebutnya telah melapor ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Karena masih diperiksa intensif, Arie mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

HGT diduga melanggar Pasal 335 KUHP. Dia juga diduga melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yamaha Kembangkan Sistem Transmisi Semi Otomatis di Moge, Tak Lagi Pegal Tarik Kopling

"Jadi memang ada laporan polisinya, Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan, terus juga kita kenakan juga pelanggaran lalinnya, melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009. UU Lalu Lintas," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pengendara sepeda motor menyerang seorang pejalan kaki, di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Video itu diunggah di Instagram @koalisipejalankaki.

Dalam akun tersebut, kendaraan roda dua itu bernomor polisi B 3525 KSY. Pengendara motor berkendara di atas trotoar, kemudian menyerempet dan menyerang pejalan kaki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya