Polisi Beberkan Kondisi 6 Tersangka Makar Asal Papua di Rutan Brimob

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengklarifikasi tudingan yang menyebut sejumlah tersangka kasus makar asal Papua mendapat perlakuan tak menyenangkan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Salah satu tuduhan itu terkait dengan mekanisme pembesukan.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

“Jadi gini kita bicara aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) saja ya. Aturan KUHAP sudah diatur berkaitan dengan tindak pidana tadi ada empat, salah satunya makar ya. Tindak pidana makar itu berbeda dengan tindak pidana biasa,” kata Argo saat mendatangi Mako Brimob Depok, pada Jumat 20 September 2019

Argo menjelaskan, aturan Rutan Mako Brimob mengacu pada Rutan di Salemba. “Intinya bahwa semua aturan-aturan ada SOP-nya. Undang-undang juga mengaturnya. Misalnya menjenguk pun ada, kita kasih.”

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

 Dirinya mengungkapkan, adapun mekanisme besuk di Rutan cabang Salemba di Markas Brimob Depok ini,  yaitu Selasa sampai dengan Jumat, yakni pada pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB.

“Setelah Jumatan, jam 2 sampai jam 4, kita tetap semuanya ada. Kita sudah komunikasi dengan tahanan juga. Saya sudah tanya-tanya semua itu,” katanya.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Argo mengatakan, kondisi tahanan di Brimob sangat berbeda dengan yang ada di Polda Metro Jaya.

“Di sini satu kamar satu orang, kalau di Polda Metro, satu kamar bisa 15 orang sampai 20 orang. Di sini, ada kasurnya, kemudian ada bukunya, di dalam ada toiletnya,” paparnya.

Tak hanya itu, di tempat tersebut pun tahanan mendapat perhatian yang cukup baik dari petugas.

“Kita kasih buku, ada buku Al Kitab juga dikasih oleh penyidik, buku bacaan, sampai-sampai merokok pun dikasih. Misalnya dia ingin merokok di jam besuk dia keluar, boleh ditungguin oleh anggota, kita sampai seperti itu. Kita memberikan keleluasaan, seperti itu,” ujarnya.

“Semua sudah kita fasilitasi. Misalnya kunjungan rohaniawan pun boleh, saat kunjungan berdoa bareng boleh, namanya berdoa kan boleh-boleh aja. Kemudian juga, memang tahanan selnya ini sudah bagus,” ucapnya lagi.

Sebelumnya ramai tersebar informasi terkait pelaporan penasihat hukum dan keluarga tahanan politik asal Papua dugaan penghalangan yang dilakukan oleh kepolisian untuk bertemu keluarga dan warga Papua yang sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Maka untuk sementara ini masih belum di izinkan untuk masuk besuk kawan-kawan enam tersangka makar Surya dan kawan-kawan,” kata Michael Hilman, kuasa hukum enam tersangka kasus makar asal Papua, Jumat 20 September 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya