Motivator Pemukul Siswa Ditangkap di Surabaya

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Setelah menerima laporan tindakan kekerasan oleh seorang motivator Agus Setiawan, terhadap para siswa SMK 2 Muhammadiyah, Kota Malang, Polres Malang Kota langsung melakukan pengejaran. Agus ditangkap di sebuah tempat di Surabaya, Jumat, 18 Oktober 2019.

Penipu yang Gunakan Radio Kristiani Tilap Jutaan Dolar Uang Jemaat

Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengungkapkan, tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB. Laporan kekerasan sendiri diterima polisi pada Kamis kemarin, 17 Oktober 2019. Setelah ditangkap di Surabaya, Agus langsung digelandang menuju Mako Polres Malang Kota.

"Tim kami sudah melakukan pemeriksaan dan kemudian tim yang lain lakukan pencarian sesuai dengan nama, dokumentasi. Dan akhirnya pukul 14.00 WIB siang tadi kita sudah bisa amankan tersangka berinisial A yang mana sesuai dengan video yang kami terima dan viral," kata Dony.

Mengenal Motivator Alfani Hidayat, Berprestasi Sejak Usia Muda

Dony menyebut bahwa peristiwa penamparan motivator ke siswa menjadi atensi Polda Jatim. Untuk itu Polres Malang Kota berusaha cepat dalam menangkap tersangka.

"Kapolda juga konsen dengan kasus ini dan memerintahkan kami memproses secara cepat dan prosedural. Yang bersangkutan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Dony.

Motivator Ini Ungkap Keunggulan Anindya Bakrie untuk Jadi Ketum Kadin

Dony menyebut, Agus terancam hukuman penjara lima tahun atas undang-undang perlindungan anak. Polisi saat ini sedang melakukan penyidikan untuk mengetahui motif Agus yang tega menampar para siswa ditengah kegiatan seminar kewirausahaan.

"Hasil sementara, tersangka awalnya menjelaskan ada kesalahan dari operator dalam penulisan goblok yang membuat siswa tertawa dan terjadilah penganiayaan itu. Tempat TKP ada, korban ada hasil visum ada pelaku ada, tidak ada alasan polisi untuk tidak menindak. Kita Indonesia punya aturan hukum untuk melindungi anak-anak," tutur Dony.

Kepala SMK 2 Muhammadiyah, Nur Cholis, mengatakan bahwa kegiatan seminar rutin dilakukan oleh sekolah. Namun, peristiwa kekerasan terhadap siswa baru pertama kali terjadi. Kegiatan ini bertema, "Seminar Motivasi Berwirausaha".

"Agus ini orang luar sekolah, motivator kewirausahaan. Seminar diikuti semua siswa mulai kelas X hingga XII. Ada 125 siswa yang ikut, yang ditampar 8 siswa oleh Agus," kata Nur Cholis.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Permendikbudristek PPKSP

Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25

Menteri Nadiem: Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2023