Curi Ponsel Puluhan Juta, Staf Kargo Bandara Kualanamu Dicokok Polisi

Pengutil HP di Bandara Kualanamu berhasil diringkus polisi
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA –Kepolisian Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dua pengutil barang kiriman di area kargo Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara. Ironisnya, mereka adalah pegawai Bandara Kualanamu setelah ketahuan mencuri empat unit smartphone dengan nilai total Rp28 juta.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Pencurian di area kargo itu terungkap setelah ada laporan dari pihak jasa pengiriman barang, yang mendapati jumlah paket yang dipesan dari Jakarta menuju Medan tidak sesuai dengan data.

"Jadi, J&T Jakarta ini melakukan pengiriman barang, yakni 16 koli kargo yang berisikan smartphone dari Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan jasa kargo Garuda GA 188 ke Medan. Namun, sesampainya di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan hanya menerima 15 koli kargo saja," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi, di kantornya, Selasa 5 November 2019.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Mendapati ada kejanggalan, pihak jasa pengiriman barang langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Polisi pun langsung memeriksa, termasuk atas petugas bagasi bagian operation bagagge towing tractor, baik di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.

"Saat diperiksa, akhirnya kami mencurigai dua pegawai di Bandara Kualanamu, yang kebetulan saat itu bertugas mengangkut barang, salah satunya milik J&T. Selanjutnya, kami periksa lebih mendalam, hingga akhirnya dua petugas bagasi yang berinisial DI dan S ini mengaku," ujar Arie.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Dua tersangka dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya mengaku baru satu kali beraksi lantaran tengah terlilit utang.

Saat beraksi, DI telah membawa satu buah tas. Kemudian, I dengan cepat mengambil barang yang sudah diincar dan memasukkannya ke dalam tas DI.

"Memang barang itu sudah diincar saat melihat proses pemindahan. Mereka mengaku baru kali pertama  melakukannya. Namun, akan kita periksa lebih lanjut," ungkap AKBP Arie.

Mereka terus mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki para penadah yang diketahui berada di Medan, Sumatera Utara, yang masuk status daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya