Lamaran Kerja Ditolak, Alasan Pelaku Taruh Bom Palsu di Pos Satpam

Pembuat bom palsu di ciduk di Tangerang.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – B (40 tahun), pelaku perakitan dan peletakan benda menyerupai bom yang ditemukan di salah satu pos keamanan pabrik Kawasan Millenium, Cikupa, Tangerang, menyebutkan bahwa dirinya kesal dan dendam pada pihak pabrik yang sering kali menolak lamaran kerjanya.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Saya sengaja merakit benda itu dan juga sengaja meletakkan benda itu di pos satpam, karena mau membuat karyawan di pabrik ini ketakutan. Jujur saya kesal kepada pabrik karena sering menolak lamaran kerja saya, makanya saya berbuat seperti ini," kata pelaku di lokasi, Kamis, 28 November 2019.

Benda tersebut pun dirakitnya hanya dalam waktu satu malam. Hingga akhirnya ia meletakkan benda menyerupai bom itu di salah satu pos satpam pada pukul 21.00 WIB, Rabu, 27 November 2019 saat kondisi sudah sangat sepi.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, turut menjelaskan, barang-barang yang diperolehnya tersebut pun berasal dari lokasi pembuangan sampah di wilayah Tigaraksa dan Cikupa.

"Dia ini bekerja sebagai pemulung dan dapat barang-barang ini dari lokasi pembuangan sampah, mau itu cairan linx, lakban, botol, paku hingga kabelnya. Dia mengumpulkan barang-barang ini sudah dua minggu yang lalu secara tidak sengaja hingga akhirnya terlintaslah niatan itu," ujarnya.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Pelaku pun diklaim tidak memiliki niat untuk membuat bom rakitan. Terutama kandungan cairan linx yang ditemukannya tersebut.

"Pelaku ini tidak tahu menahu soal bahan peledak. Dan soal rakitannya ini, dia mengaku hanya asal, di mana dia sekadar menempelkan kabel, jam weker pada botol yang sudah berisi cairan serta paku menggunakan lakban," ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan belum mengenakan sanksi pidana terhadap perbuatannya.

"Masih kita periksa soal kasus ini, sementara belum ada pasal yang kita kenakan karena masih pedalaman kasus," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya